Dugaan Korupsi Rutan Masohi Terbongkar

MASOHI- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Masohi, Iwan Setiawan diduga melakukan praktik korupsi dan pungutan liar (Pungli) dari para tahanan yang merupakan warga binaannya.

Modusnya, memanipulasi uang operasional Rutan Masohi dengan membuat lapangan bola voli dan tenis yang sumber anggarannya bukan dari APBN Kemenkumham. Padahal anggaran untuk pembangunan fasilitas Rutan harus menggunakan dana APBN, yang telah dialokasikan pemerintah pusat melalui DIPA Kemenkumham RI. Namun Iwan melaporkan kepada Kemenkumham telah menggunakan uang APBN untuk pembangunan kedua lapangan tersebut.

Kenyataan di lapangan, uang yang digunakan untuk pembangunan lapangan itu bukan dari APBN, namun hasil pungutan dari tiga orang warga binaan yang terjerat kasus korupsi dan narkoba. Ketiganya dikabarkan menyetor uang kepada Iwan untuk pembangunan dua lapangan olahraga.

“Lapangan bola voli dan tenis di dalam Rutan Masohi dikerjakan oleh warga binaan. Mereka dijadikan tenaga kerja untuk pembangunan lapangan,” ungkap sumber Kabar Timur, kemarin.
Bagi warga binaan yang membantu pembangunan lapangan olahraga diizinkan keluar Rutan kapan saja untuk mengunjungi keluarganya. “Namun harus membayar Rp 250.000 per orang kepada penjaga Rutan,” ungkapnya.

Terkait praktik korupsi dan Pungli ini, kejaksaan maupun kepolisian di Kabupaten Maluku Tengah diminta segera memeriksa Iwan.

Ketua Lembaga Pusat Kajian Strategis Maluku (Pukat Seram) Fahri Assyatri mengatakan, pelayanan bagi narapidana di lingkungan Lapas maupun Rutan dibiayai oleh APBN. Sehingga tidak benar Napi yang selama berada di Lapas diharuskan membayar sejumlah biaya untuk pembangunan fisik bangunan di dalam Rutan. “Tidak boleh itu, harus dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya,” ujarnya.

Karena itu, Fahri meminta Polres Malteng untuk masuk dan melakuan pemeriksaan di Rutan Masohi. “Sikat dugaan korupsi di Lapas dan mendesak Menkumham, Yasona Laoli segera evaluasi kepala Rutan Masohi. Dan bila terbukti, harus diberi sanksi dan mencopot jabatan Iwan Setiawan,” tegasnya.

Dia meminta Kemenkumham Maluku segera turun tangan dan mengambil sikap tegas. “Bila benar ada pungli ini sangat memalukan karena merusak citra penegak hukum dan Iwan sebagai Karutan harus diproses hukum,” tegas dia.

Hingga berita ini diturunkan Kalapas Masohi, belum dapat dikonfirmasi Kabar Timur. (KT)

Komentar

Loading...