MASOHI- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Masohi, Iwan Setiawan diduga melakukan praktik korupsi dan pungutan liar (Pungli) dari para tahanan yang merupakan warga binaannya.
Modusnya, memanipulasi uang operasional Rutan Masohi dengan membuat lapangan bola voli dan tenis yang sumber anggarannya bukan dari APBN Kemenkumham. Padahal anggaran untuk pembangunan fasilitas Rutan harus menggunakan dana APBN, yang telah dialokasikan pemerintah pusat melalui DIPA Kemenkumham RI. Namun Iwan melaporkan kepada Kemenkumham telah menggunakan uang APBN untuk pembangunan kedua lapangan tersebut.
Kenyataan di lapangan, uang yang digunakan untuk pembangunan lapangan itu bukan dari APBN, namun hasil pungutan dari tiga orang warga binaan yang terjerat kasus korupsi dan narkoba. Ketiganya dikabarkan menyetor uang kepada Iwan untuk pembangunan dua lapangan olahraga.
“Lapangan bola voli dan tenis di dalam Rutan Masohi dikerjakan oleh warga binaan. Mereka dijadikan tenaga kerja untuk pembangunan lapangan,” ungkap sumber Kabar Timur, kemarin.
Bagi warga binaan yang membantu pembangunan lapangan olahraga diizinkan keluar Rutan kapan saja untuk mengunjungi keluarganya. “Namun harus membayar Rp 250.000 per orang kepada penjaga Rutan,” ungkapnya.
Terkait praktik korupsi dan Pungli ini, kejaksaan maupun kepolisian di Kabupaten Maluku Tengah diminta segera memeriksa Iwan.



























