Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Korupsi BPDM Geser, Duit Sitaan Dipakai Terdakwa

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Total enam saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT dalam persidangan perkara korupsi BPDM Cabang Geser dengan terdakwa Rudy Marasabessy. Keenam saksi semua mengaku bila terdakwa memerintahkan duit dalam brankas milik bank ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

“Yang paling buat bingung, Kejari SBT punya uang sitaan senilai Rp 200 juta yang dititipkan di bank juga dipakai. Sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap JPU Asmin Hamja kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon usai persidangan Rusdy Marasabessy, Jumat, sore kemarin.

Sesuai fakta persidangan, terungkap kalau Rusdy menggunakan duit dari brankas milik bank senilai Rp 988 juta. Perinciannya, sebut Asmin, Rp 788 juta merupakan uang tunai milik bank, ditambah Rp 200 juta yang merupakan uang sitaan perkara korupsi lain, ditangani pihaknya, namun dititipkan di BPDM Cabang Geser yang ketika itu dipimpin oleh terdakwa.

Modus yang dipakai, terdakwa meminta uang-uang ini ditransfer ke rekening pribadi yang bersangkutan. “Alasannya transfer dulu, nanti ganti. Tapi mana? seng pernah diganti,” beber Asmin.

Melalui modus itu, beberapa pegawai BPDM Cabang Geser diperintahkan untuk mengambil duit-duit tersebut untuk ditransfer. Mulai dari Teller, pemegang rantai brangkas, pemegang kunci brangkas sampai Plh Kepala BPDM Geser, saat terdakwa keluar daerah.

Kerugian negara senilai Rp 988 juta, ungkap Asmin diketahui setelah saksi ahli BPKP melakukan pengauditan. Uang tunai yang tersimpan dengan total Rp 2 miliar, ternyata telah tersisa Rp 1 miliar lebih di dalam brangkas milik bank.

Sidang perkara yang dipimpin Hakim Ketua AR Didi Ismiatun ini kemudian ditunda hingga pekan depan. Dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

Terhadap terdakwa, Kejari SBT mengaku yang bersangkutan berstatus tahana kota. Pertimbangannya, karena terdakwa berjanji akan melunasi kerugian negara. “Terdakwa komitmen akan ganti, makanya kita kasih tahanan kota. Terdakwa sudah kembalikan Rp 50 juta,” terang Asmin. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Resmi Groundbreaking Blok Masela Dari Jakarta, Presiden: Ini Utang Saya ke Rakyat Maluku

16 Juli 2026 - 22:47 WIT

BP2JK Maluku Diduga Jadi Sarang Suap Tender Proyek Kontraktor “Kakap”

15 Juli 2026 - 22:26 WIT

BPJN Maluku Pastikan Preservasi Jalan Seram–Wailoping Jalan Sesuai Kontrak Multi Years Hingga Oktober 2026

15 Juli 2026 - 22:00 WIT

Polda Maluku Pastikan Keamanan Kunjungan Presiden ke Blok Masela

14 Juli 2026 - 22:53 WIT

Trending di Maluku