Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Korupsi BPDM Geser, Duit Sitaan Dipakai Terdakwa

badge-check

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Total enam saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT dalam persidangan perkara korupsi BPDM Cabang Geser dengan terdakwa Rudy Marasabessy. Keenam saksi semua mengaku bila terdakwa memerintahkan duit dalam brankas milik bank ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

“Yang paling buat bingung, Kejari SBT punya uang sitaan senilai Rp 200 juta yang dititipkan di bank juga dipakai. Sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap JPU Asmin Hamja kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon usai persidangan Rusdy Marasabessy, Jumat, sore kemarin.

Sesuai fakta persidangan, terungkap kalau Rusdy menggunakan duit dari brankas milik bank senilai Rp 988 juta. Perinciannya, sebut Asmin, Rp 788 juta merupakan uang tunai milik bank, ditambah Rp 200 juta yang merupakan uang sitaan perkara korupsi lain, ditangani pihaknya, namun dititipkan di BPDM Cabang Geser yang ketika itu dipimpin oleh terdakwa.

Modus yang dipakai, terdakwa meminta uang-uang ini ditransfer ke rekening pribadi yang bersangkutan. “Alasannya transfer dulu, nanti ganti. Tapi mana? seng pernah diganti,” beber Asmin.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku