KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku kini bergerak lebih cepat dalam layanan karantina, sekaligus memperkuat jaminan kesehatan dan keamanan komoditas ekspor-impor. Langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.
“Percepatan layanan ini menjadi strategi penting dalam mendukung kelancaran arus barang, terutama komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan,” ujar Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rohman, Kamis (10/7).
Regulasi baru ini mengatur standar operasional prosedur karantina untuk lalu lintas domestik maupun ekspor-impor, dengan penekanan pada efisiensi, transparansi, dan penguatan sistem pengawasan.
BKHIT Maluku kini mengandalkan teknologi digital seperti Single Submission Quarantine and Customs (SSM QC) untuk mempercepat proses sertifikasi. Hasilnya, sertifikat kesehatan dapat diterbitkan dalam waktu enam jam setelah pemeriksaan, jauh lebih cepat dibanding sistem konvensional yang memakan waktu satu hingga dua hari.
Layanan ini masuk dalam jalur Fast Track, dirancang khusus untuk mendorong percepatan ekspor komoditas unggulan dari Maluku.
Tak hanya mempercepat, sistem baru ini juga memastikan setiap produk telah melalui pengawasan ketat dan memenuhi standar kesehatan serta keamanan hayati yang berlaku.
Pemerintah berharap percepatan layanan ini mampu menjaga perlindungan terhadap sumber daya alam, sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang kompetitif dan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Abdur Rohman menambahkan bahwa salah satu fokus utama karantina adalah pencegahan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yang dapat mengancam ketahanan pangan dan stabilitas perdagangan.
Sebagai langkah nyata peningkatan pelayanan, BKHIT Maluku juga menghadirkan Gerai Ekspor di ruang layanan utama. Fasilitas ini berfungsi memberikan pendampingan teknis, konsultasi, dan sertifikasi bagi para pelaku usaha dalam proses ekspor-impor.
Dengan seluruh reformasi ini, BKHIT Maluku menegaskan komitmennya membangun sistem karantina yang efisien, tertib, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kelancaran arus perdagangan dari wilayah timur Indonesia. (AN/KT)

























