KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Puskesmas Letman di Desa (Ohoi) Letman, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/4) sekitar pukul 03.20 WIT.
Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan. Dua orang yang diduga rekan pelaku, berinisial MR dan RM, diamankan saat masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut keterangan, kejadian bermula saat empat orang—termasuk dua terduga pelaku utama berinisial RR dan HR—mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan dipengaruhi alkohol, RR dan HR diduga mengancam salah satu anggota Badan Saniri Ohoi (BSO) Letman.
Tak lama setelah melakukan pengancaman, keduanya melempar dan membakar gedung Puskesmas Letman sekitar pukul 03.30 WIT, lalu melarikan diri ke hutan untuk menghindari kejaran aparat.
“Kami telah mengantongi identitas para pelaku utama dan saat ini masih melakukan pengejaran,” ujar Kapolres.
Dalam proses pengamanan di lokasi, polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Selain itu, MR dan RM beserta beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Frans Duma mengimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum secara adil. “Kami ingin memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya korban. Maka dari itu, kami minta para pelaku segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa salah satu tersangka, RR, akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 1503 pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIT. Ia kemudian dijemput langsung oleh Kapolres Malra dan dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden pembakaran ini. (AN/KT)


























