KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Mei hingga 26 Juni 2026.
“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 40 tersangka berhasil diamankan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Maluku,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil intensifikasi penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta operasi penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku dan jajaran.
“Dari jumlah tersebut terdapat dua tersangka berperan sebagai pengedar, 28 kurir, dan 10 pengguna. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah di Maluku berdasarkan laporan masyarakat, hasil patroli siber, penyelidikan lapangan, hingga pengembangan terhadap tersangka yang lebih dahulu diamankan.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari deteksi aparat, antara lain sistem tempel (mapping), transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, pengiriman menggunakan jasa ekspedisi, peredaran lintas kabupaten/kota, hingga pembayaran melalui transfer sebelum narkotika diserahkan kepada pembeli.
“Jaringan narkotika saat ini semakin adaptif memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Karena itu kami terus meningkatkan kemampuan deteksi, baik melalui patroli siber maupun pengembangan jaringan di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dalam pengungkapan selama hampir dua bulan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,66 gram, ganja seberat 900 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 61,2 gram yang perkaranya telah memasuki Tahap II.
Menurut Dirresnarkoba, penyitaan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa Maluku masih menjadi sasaran peredaran berbagai jenis narkotika sehingga diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebarannya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, dan/atau Pasal 132 ayat (1).
“Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka bervariasi sesuai peran masing-masing, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama karena dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam ketahanan keluarga, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda.
“Polda Maluku mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Rositah.
Polda Maluku menegaskan akan terus mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap guna mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan nasional pemberantasan narkotika sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.
Pengungkapan 33 kasus narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (AN/KT)


























