Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Pilkada

LHM-GES Menang Pilkada Bursel, SAH Gugat Ke MK

badge-check


LHM-GES Menang Pilkada Bursel, SAH Gugat Ke MK Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Cawabup) , La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily, berhasil keluar sebagai jawara di Pilkada serentak setempat, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Buru Selatan (Bursel).

Kendati demikian rival terberatnya, yang juga incumbent Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnusa dengan akronim SAH, tak menerima keputusan tersebut dan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) benarkah ????.

Rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati tingkat Kabupaten telah rampung digelar oleh KPU Bursel, Selasa (3/12) malam.

Hasilnya, pasangan nomor urut 1 La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily, mengungguli pasangan nomor urut 2 Abdul Haris Wally-Elisa Ferianto Lesnussa dan pasangan nomor urut 3 SAH.

Sesuai hasil perhitungan di tingkat KPU Bursel La Hamidi-Gerson unggul dengan raihan 14.550 suara.

Keduanya unggul tipis dari pasangan SAH yang meraup 14.173 suara. Dalam pertarungan ini, kedua pasangan calon Bupati dan Cawabup Bursel hanya selisih 377 suara. Sedangkan pasangan Haris-Elisa ada di posisi terakhir dengan meraih 12.252 suara.

La Hamidi-Gerson yang didukung PAN, PKS dan Hanura unggul di tiga kecamatan yakni di Waesama, Ambalau dan Kepala Madan.

Sedangkan Safitri-Hemfri yang didukung koalisi PDIP, Golkar, PKB, Perindo, PBB, Garuda, PkN dan Partai Ummat ini unggul di kecamatan Namrole dan Leksula.

Sementara pasangan Haris-Elisa yang diusung koalisi Partai Gerindra, Nasdem, PPP, Partai Demokrat dan PSI menang di kecamatan Fena Fafan.

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada dipimpin Ketua KPU Bursel Husni Hehanussa didampingi anggota dan sekretaris KPU. Rapat pleno dihadiri Bawaslu Bursel dan saksi ketiga paslon.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bursel Imran Loilatu mengatakan pihaknya telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Bursel.

“Di kecamatan sudah selesai semua dan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten baru saja selesai,” kata Imran.

Menurutnya apabila tidak ada gugatan hasil Pilkada Bursel 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari paslon lain, KPU akan menetapkan paslon peraih suara terbanyak sebagai Bupati dan Cawabup terpilih sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Setelah penetapan hasil perolehan suara kita akan tunggu surat dinas resmi dari KPU RI. Kalau tidak ada gugatan (ke MK) kita akan tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih sesuai jadwal,”pungkasnya.

Gugat di MK dan DKPP

Tim pasangan calon Bupati dan Cawabup Bursel nomor Urut-3 Safitri -Hempri, menolak hasil Rekapitulasi Pilkada Bursel Tahun 2024, dan bakal mengajukan gugatan ke MK dan DKPP.

Gugatan itu, menyusul terdapat sejumlah temuan pelanggaran Pilkada di sejumlah TPS di Kecamatan Leksula, Ambalau dan Namrole yang di kantongi oleh Tim SAH.

“Kita sudah melihat angka-angka yang telah ditetapkan oleh KPU Bursel dengan selisih presentasi yang sangat kecil, kurang lebih 0,9 persen,” ungkap Ketua Tim Paslon SAH, Said Sabi didampingi calon Bupati Safitri Malik Soulisa, Ketua PKB Arifuddin, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Mus Mahulauw, Ketua PBB Hayat Namkatu dan praktisi akademisi Abdul Hamid Souwakil, kepada sejumlah wartawan di Namrole, Selasa (3/11) malam.

Mantan Ketua KPU Buru Selatan dua periode ini menjelaskan bahwa, tahapan dari rangkaian proses rekapitulasi telah selesai.

Dikatakannya Tim Paslon SAH telah melihat angka-angka tersebut yang telah direkap di tingkat KPU yang dihitung tidak melihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di berbagai TPS.

“Kami dari tim kualisi partai bersama paslon 03 Safitri-Hemfri menyikapi hasil rekapitulasi, menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi, menolak, tidak menerima dengan argumentasi , proses yang terjadi banyak menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku,”sergah anak buah Megawati Soekarno Putri itu.

Sabi menyebutkan hal teknis yang terjadi di TPS-TPS yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran akan dijelaskan oleh tim hukum.

“Namun yang pasti tim kualisi partai paslon nomor 3 Safitri-Hemfri menolak hasil rekapitulasi sebagaimana disampaikan oleh saksi pada pleno KPU,” bebernya.

Menyoal langkah apa yang akan dilakukan, jelas dia pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai koridor hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku yang sudah diketahui oleh publik.

“Kami akan melakukan langka hukum yang diatur dalam undang-undang pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan DKPP.
Tentu tanpa bukti tidak mungkin kita kesana (MK). Dan bukti-bukti itu sudah disiapkan oleh tim hukum kita,” sebutnya

Menurutnya berdasarkan perundangan-undangan maka gugatan akan dilayangkan ke MK tiga hari setelah penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada di KPU Bursel.

“Paling lambat tiga hari sudah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan batasan presentasi ditentukan oleh undang-undang. Dan kami memenuhi unsur itu,” ungkap mantan Ketua KPU dua periode ini.

Olehnya itu seluruh masyarakat Bursel terkhususnya pendukung dan simpatisan pasangan SAH agar selalu menjaga stabilitas keamanan, persaudaraan antara Kai Wait.

“Mari kita junjung proses-proses dan hormati apa yang kami lakukan ini bagian dari proses demokrasi kita,” ucap Said Sabi.

Tim hukum pasangan SAH, Timothy Rembet menambahkan, berdasarkan proses, PMK nomor 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 157 (kalau tidak salah), tiga hari pasca penetapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

“Kita hitung saja, kita tunggu, selesai rekapitulasi hasil, penetapan pengumuman rekapitulasi hasil dari KPU, langsung saat itu juga akan kami proses permohonan,”terangnya.

Terkait materi permohonan pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti untuk proses hukum di maksud.

Dikesempatan itu juga ditambahkan oleh Partai Golkar yang diwakili oleh salah satu wakil ketua Mus Mahulauw, menyampaikan bahwa, sebagai partai koalisi maka sampai saat ini masih mengawal.

Dikatakan, proses politik bukan dari tanggal 27 November sampai pada pleno di KPUD, tetapi jenjang ini akan sampai ke mahkamah konstitusi (MK).

“Bahkan sampai pada pelantikan barulah kita bisa tahu siapa bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.

Olehnya itu lanjutnya, proses hukum akan jalan sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua tim koalisi.

“Ini menjadi opsi terbaik bagi kami tim koalisi dan paslon untuk mencari kebenaran,” ujarnya seraya berharap hal ini menjadi pembelajaran demokrasi bagi masyarakat. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Jaksa Kandaskan Ambisi Bebas Mantan Bupati KKT

25 Juni 2026 - 01:12 WIT

Gandeng Unpatti, Gakkum ESDM Dorong Kajian Ilmiah Demi “Selamatkan” Gunung Botak

24 Juni 2026 - 14:05 WIT

Trending di Maluku