Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Dua Mantan Bendahara Setda Bursel Dituntut Penjara

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dua mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Hatija Atamimi dan Said Behuku dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif tahun 2011.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata JPU Rolly Manampiring di Ambon, Jumat.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak dan didampingi Rony Felix Wuisan dan Hamzah Khailul sebagai hakim anggota.

Untuk terdakwa Hatija Atamimi selain dituntut 4,5 tahun penjara juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp200 juta lebih subider dua tahun.

Sedangkan terdakwa Said Behuku dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp500 juta lebih, subsider dua tahun kurungan.

Yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Hatija Atamimi, Marcel Hehanussa dan terdakwa Said Behuku yang menggunakan jasa Adolf Seleky sebagai penasihat hukum. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku