Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana BOS SMP 9 Ambon

badge-check


Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana BOS SMP 9 Ambon Perbesar

KABARTIMURNEWS. COM, AMBON– Setelah menemukan alat bukti dan fakta penyalagunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun 2020-2023, korps adhyaksa resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Tiga orang tersangka itu masing-masing LP, YP dan ML. “Setelah melalui gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka yakni LP dan YP serta ML, “ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/9).

LP jelas Adhryansah, adalah Kepala SMP Negeri 9 Ambon dalam kapasitasnya selaku kepala satker pengelola dana BOS pada lembaga pendidikan tersebut, sementara YP dan ML masing-masing adalah bendahara.

Kajari mengungkapkan modus yang dilakukan ketiga tersangka dalam pengelolaan dana BOS hanya dikelola oleh LP selaku kepala sekolah, YP serta ML selaku bendahara, tanpa melibatkan unsur atau tim dana BOS SMPN 9 Ambon maupun komite sekolah.

Lebih parahnya tidak adan transparansi dalam pengelolaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon.
“Ada yang dikelola sendiri oleh LP tanpa melibatkan bendahara. Atau dana tersebut diserahkan oleh bendahara berinisial SS kepada LP yaitu sebesar Rp.1.770.258.000.00. Dan kemudian dana tersebut dikelola sendiri oleh LP,”rincinya.

Kajari mengungkapkan YP selaku bendahara mengelola dana BOS sebesar Rp.1.69.108.000.00. Sedangkan ML mengelola dana BOS SMPN 9 Ambon sebesar Rp.2.531.951.915.00.

“Untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS tersebut, ada sebagian nota yang dibuat sendiri dan dibuatkan stempel palsu atas nama beberapa toko. Selanjutnya nota-nota yang dibuat itu distempel dengan menggunakan stempel palsu tersebut, ”urainya.

Kajari menegaskan atas dugaan perbuatan ketiga tersangka tersebut indikasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.1.282.612.477.

“Pada laporan penggunaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon, ditemukan adanya laporan fiktif, dan anggaran kegiatan yang di markup. Sehingga indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.282.612.477,”pungkasnya. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku