KABARTIMURNEWS. COM, AMBON– Setelah menemukan alat bukti dan fakta penyalagunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun 2020-2023, korps adhyaksa resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Tiga orang tersangka itu masing-masing LP, YP dan ML. “Setelah melalui gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka yakni LP dan YP serta ML, “ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/9).
LP jelas Adhryansah, adalah Kepala SMP Negeri 9 Ambon dalam kapasitasnya selaku kepala satker pengelola dana BOS pada lembaga pendidikan tersebut, sementara YP dan ML masing-masing adalah bendahara.
Kajari mengungkapkan modus yang dilakukan ketiga tersangka dalam pengelolaan dana BOS hanya dikelola oleh LP selaku kepala sekolah, YP serta ML selaku bendahara, tanpa melibatkan unsur atau tim dana BOS SMPN 9 Ambon maupun komite sekolah.
Lebih parahnya tidak adan transparansi dalam pengelolaan dana BOS SMP Negeri 9 Ambon.
“Ada yang dikelola sendiri oleh LP tanpa melibatkan bendahara. Atau dana tersebut diserahkan oleh bendahara berinisial SS kepada LP yaitu sebesar Rp.1.770.258.000.00. Dan kemudian dana tersebut dikelola sendiri oleh LP,”rincinya.



























