Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Pencabul Anak di Bawah Umur Dituntut 8 Tahun

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – JPU Kejari Ambon Ella Ubleuw menuntut pencabul anak dibawah umur ini dengan pidana penjara selama 8 tahun. Terdakwa juga dituntut denda.

Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam persidangan tertutup diketuai hakim ketua Martha Mayaut didampingi dua hakim anggota lainya di PN Ambon, Selasa (9/1/2024).

JPU Ella Ubleuw menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyatakan hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa korban malu dan trauma.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga belum pernah dihukum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” jelas JPU Ella Ubleuw.

Selain pidana penjara JPU juga menghukum terdakwa pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua menutup persidangan untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan pledoi terdakwa. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku