KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – JPU Kejari Ambon Ella Ubleuw menuntut pencabul anak dibawah umur ini dengan pidana penjara selama 8 tahun. Terdakwa juga dituntut denda.
Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam persidangan tertutup diketuai hakim ketua Martha Mayaut didampingi dua hakim anggota lainya di PN Ambon, Selasa (9/1/2024).
JPU Ella Ubleuw menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyatakan hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa korban malu dan trauma.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga belum pernah dihukum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” jelas JPU Ella Ubleuw.
Selain pidana penjara JPU juga menghukum terdakwa pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua menutup persidangan untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan pledoi terdakwa. (KTA)


























