KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang turut nikmati dana korupsi ini.
Setelah bertambah satu tersangka lagi, Tim Penyidi Kejari Maluku Tengah (Malteng), menyebutkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain, di korupsi Dana bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Malteng.
Satu tambahan tersangka baru di kasus ini adalah: Frits Lucas Sopacua alias FLS, ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, kepada wartawan di Masohi, Selasa, kemarin.
Sebelum FLS, Kejari Malteng, telah menetapkan tiga tersangka lainnya di kasus dugaan korupsi dana BOS Malteng itu. Ketiga tersangka tersebut diantaranya: Askam Tuasikal alias AT, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng, Oktavianus Nota alias ON, Menager Dana BOS tahun 2020-2022, dan Munnaidi Yasin alias MY.
Peran FLS di kasus ini, pembuat data permintaan dana BOS dalam penyelesaian atau permintaan biaya afirmasi kinerja dana Bos 2020-2021 dan penyampaian data untuk permintaan dana BOS reguler 2020 dan 2022. “FLS diduga ikut menikmati penggunaan dana BOS,” tandasnya.
Selain FLS, Sahetapy menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus ini. “Jadi tak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain turut serta dalam korupsi dana bos ini,” sebutnya.
Dikatakan, setelah ditetapkan FLS tersangka mengikuti jejak Askam Tuasikal Cs, yang bersangkutan langsung ditahan pihaknya. Penahanan FLS dilakukan selama 20 hari, terhitung hari ini (kemarin), 7 November 2023. (KTE)


























