KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan masker COVID-19, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), setidaknya wajib dibuka atau dilakukan pengusutan ulang, sehingga kasus ini menjadi terang tentang siapa yang terlibat.
Penegasan ini disampaikan Ahmad S peneliti dan pegiat antikorupsi, dari Institute For Indonesia Intigrity (INFIT), dalam bincang-bincang bersama Kabar Timur, Minggu, tadi malam.
Menurut dia, soal dugaan kasus korupsi masker di Kabupaten Malra, saat Indonesia dihantam badai COVID-19, bukan lagi sekedar isu. “Banyak fakta, sebetulnya bila kasus ini serius diusut,” ujar dia.
Problemnya, adalah kasus pengusutan kasus ini pernah dilakukan dan hanya bermain pada tataran penyelidikan semata.
“Itu tadi yang saya katakan. Kasus ini tidak serius diusut. Yang harus dilakukan media harus terus mempresure masalah ini,” tambahnya.
Dengan mempresure, lanjut dia, nantinya bisa terbongkar sama seperti kasus dana COVID-19 di Kabupaten Aru, yang saat ini, sejumlah pelaku dugaan korupsi sudah berhasil diprodeokan alias ditahan.
Keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pengadaan Masker di Kabupaten Malra, tentu akan sama dengan yang dilakukan di Kabupaten Aru.
Hanya saja, di Kabupaten Aru, penegak hukum serius, kendati di Kabupaten Malra, tidak.
Informasi lain yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Kabupaten Malra, sempat diusut, Kejaksaan Negeri Tual. Namun, progres penanganannya tidak jalan dan hilang.
Kasus ini sendiri diduga melibatkan, isteri Bupati Malra. (KT)


























