KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Insiden ini akibat dari rentetan kejadian, baik intimidasi, penyerobotan tanah ulayat dan lain-lain.
Insiden dua negeri bertentangga Kariuw dan Ori, di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu, 26 Januari 2022, lalu, disebut ada aktor intelektual yang “bermain” dalam konflik itu.
“Aktor intelektual ada dalam konflik Keriuw dan Ori. Pihak kepolisian harus bergerak cepat mengungkap dan menangkap aktor intelektualnya,” desak Syarif Tuasikal, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Pelauw (IPPMAP), kepada wartawan di Ambon, Selasa.
Dia mengaku, prihatin atas terbakarnya rumah milik warga Kariu, akibat adanya konflik tersebut. “Kami berbelasungkawa kepada korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka. Pada dasarnya
IPPMAP dan seluruh masyarakat Negeri Pelauw dan Ori menyesalkan dan tidak menginginkan konflik tersebut terjadi,”tegasnya.
Konflik tersebut bagi pihaknya merupakan dampak dari lambatnya negara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. “Negara terlambat hadir,” tegasnya. Kendati begitu, sambung dia, konflik ini juga merupakan akumulasi dari semua sebab akibat rentetan kejadian, baik intimidasi dan penyerobotan tanah ulayat yang bukan milik warga Kariuw.
Olehnya itu, kata dia, negara harus hadir menyelesaikan semua yang telah terjadi pasca konflik. Karena, dia menilai, konflik bisa terjadi akibat kelalaian dan lambatnya negara dalam merespon tuntutan masyarakat.
Tidak sampai disitu, pihaknya juga menegaskan kepada aparat kepolisian, agar segera mengungkap para pelaku yang telah menebang tanaman umur panjang, berupa pohon cengkih milik warga Negeri Pelauw dan Ori.
“Mereka (penebang tanaman umur panjang) ini harus ditangkap. Sebab kalau tidak, perbuatannya bisa memicu rusaknya perdamaian, antar desa atau negeri tetangga,”tegasnya.
Dirinya mengimbau, kepada semua pihak yang tidak berkepentingan serta tak tahu dan paham akar persoalan, untuk diam. “Mari sama-sama jaga situasi pasca konflik, agar tetap kondusif,”harapnya.
“Kami minta kepada dinas Infokom dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, agar segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedurnya, terhadap salah satu media online atas pemberitaan yang tidak profesional, dan sifatnya provokatif, karena banyak menampilkan berita yang tidak netral, dan menyudutkan Negeri Pelauw – Ori,”tutupnya. (KTE/MG2)

























