Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Residivis Kasus Penipuan Diserahkan ke Jaksa

badge-check


Residivis Kasus Penipuan Diserahkan ke Jaksa Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan residivis kasus penipuan, Josefa J. Kelbulan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku.

Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) itu  diserahkan bersamaan dengan Lambert W. Miru. Lambert merupakan sekretaris YAB yang juga terlibat kasus penipuan dengan total kerugian korban sebesar Rp 5,6 miliar. “Iya, sudah tahap II ke Jaksa. Penyidik serahkan bersama dengan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Senin (30/8).

Menurutnya, penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 Agustus 2021. Keduanya disangkakan pasal 378, pasal 372, pasal 64 ayat 1, dan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHPidana.

Dia mengaku, dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan YAB, Polda Maluku menjerat sebanyak 10 orang tersangka. Hanya saja, dua tersangka yang telah tahap dua. Berkas delapan tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Khan ada sebanyak 10 tersangka. Hanya karena berkas perkara Josefa dan Lambert terpisah, makanya keduanya lebih awal. Dan berkas delapan lainnya masih dalam tahap penyidikan,” terang dia.

Kasus yang sempat menggeparkan publik ini diusut penyidik Ditreskrimum Polda Maluku berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/244/IV/2021/SPKT/POLDA MALUKU, Tanggal 29 April 2021.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan di Kota Ambon. Keduanya masing-masing Ketua DPP Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa J. Kelbulan dan sekretarisnya Lambert Miru.

Pasangan suami istri (pasutri) asal Tanimbar ini bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikurung di rumah tahanan Polda Maluku sejak Sabtu pekan kemarin. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan Josefa ini merupakan seorang residivis karena sudah dua kali diputuskan bersalah dalam sidang kasus penipuan,” kata Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno dalam konferensi persnya di Mapolda Maluku, Selasa (4/5).

Menurutnya, penipuan yang dilakukan Josefa mulai terungkap setelah penyidik Ditkrimsus Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap laporan masuk tertanggal 29 April 2021 lalu. “Kita baru terima aduan masuk pada 29 April 2021 lalu. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada tindak pidana penipuan di sana,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk menarik simpatik dan kepercayaan dari banyak orang, tersangka membentuk YAB. Yayasan ini dibuat dan mulai beroperasi sejak tahun 2012 lalu. Hingga di tahun 2020 kemarin, baru lah YAB berstatus legal dan terdaftar di Kemenkuham.

Dengan yayasan ini, tersangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat di hampir semua daerah di Maluku bahwa YAB akan mendapatkan support dana dari enam negara di dunia masing-masing, Australia, Singapura, Thailand, Perancis, Korea Selatan dan Amerika Serikat.

“Kemudian yang bersangkutan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa barang siapa yang mau menyetorkan dana kepada yayasan ini maka akan mendapat bantuan,” beber Harno.

Ada empat cara untuk memuluskan tipu muslihat si tersangka. Empat cara ini dibuat seperti tender proyek. Pertama, tender relawan. Poin pertama ini menjelaskan soal siapa yang menyetorkan dana Rp.250 ribu ke YAB, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta.

Kedua, tender rumah ibadah. Yang masuk di cara ini, jika menyetorkan dana Rp.1 juta, maka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.50 juta dengan rincian, Rp.30 juta untuk disumbangkan kepada rumah ibadah dan Rp.20 juta pribadi penyumbang.

Ketiga, tender relawan 45. Kepada masyarakat yang menyetor Rp.1 juta, akan mendapatkan bantuan 45 juta. “Dan terakhir ada yang namanya tender relawan lepas. Jadi siapa yang menyetor Rp.1 juta akan mendapatkan bantuan atau bonus Rp.100 juta,” jelasnya.

Dari penipuan ini, Josefa dan kawan-kawan berhasil meraup untung sebesar Rp 5,6 miliar. (KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku