KABARTIMURNEWS.COM.AMBON, – Sebanyak 25 sopir Perum Damri Cabang Ambon, Maluku, dana tujuh persen yang semetinya diterima tiap bulan per orang Rp 931.000 selama lima tahun lebih tidak pernah dibayarkan.
“Beta su ribut soal ini, dan mereka dari kantor su telpon-telpon beta. Bahkan dong su ancam beta. Dong bikin surat kase pindah beta dipengawasan, tapi beta tolak,” ungkap Yakub Hermawan Kaisuku, kepada Kabar Timur, di Ambon, Jumat, 20 Agustus 2021.
Dia mengaku soal borok ini juga sudah diungkap dalam grup-grup Medsos di internal secara nasional dan mendapat dukungan rekan-rekannya.
“Beta sudah bongkar di katong pung grup-grup Medsos sesama sopir Damri se Indonesia dan mereja mendukung beta dan rekan-rejan di Ambon untuk melapor ke penegak hukum,” bebernya.
Ditanya kenapa rekan-rekan tidak melakukan aksi, kata dia mereka takut dipecat. Tapi, lanjut dia, dirinya konsisten memperjuangkan hak-haknya untuk dibayarkan.
“Bayangkan katong seng pernah dibayar, tapi tiap bulan ada pencairan dana itu tanpa kita tanda tangan pencairan,” ungkap dia sembari memperlihatkan bukti-bukti itu.
Jadi, ungkap dia, tanda tangan pencairan tersebut ditanda tangani mereka sendiri. ” Itu berarti tanda tangan kami dipalsukan dan uang yang menjadi hak kami tidak dibayarkan.
“Bukti-bukti ini jadi alasan beta terus berjuang. Semoga dengan ini pimpinan di pusat kami dapat mengetahuinya,” terangnya.
Selain dia, rekannya bernama Tony Sarmanela merupakan orang atau sopir yang paling ngotot memperjuangkan masalah ini.
“Bayangkan sudah lebih dari lima tahun hak-hak kami berupa dana tujuh persen tudak tidak dibayarkan. Jumlahnya lebih dari satu miliar, ” ungkapnya. (KT)

























