KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon, disepakati ditetapkan sebagai wilayah darurat bencana, pada rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Maluku. Kesepakatan rapat ini, disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Henry M. Far-Far, Selasa (13/7).
Menurutnya, penetapan dua wilayah sebagai darurat bencana, dilakukan dalam rapat koordinasi lintas sektor, dan hasilnya telah disampaikan BPBD kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail. “Hasil rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan instansi terkait itu, telah disepakati bersama Ambon dan Malteng ditetapkan sebagai wilayah darurat bencana,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk menetapkan secara resmi Ambon dan Malteng sebagai darurat bencana, khusus banjir dan tanah longsor, pihaknya sementara menyiapkan laporan untuk diserahkan kepada BNPB. “Kami sementara siapkan pernyataan Gubernur Maluku, terkait darurat bencana di Kota Ambon dan Maluku Tengah. Hasil kajian cepat sementara dilakukan, kemudian diserahkan ke BNPB agar dua wilayah dimaksud bisa ditetapkan, “ terangnya.
Lebih lanjut, dia mengaku, dua wilayah dimaksud memiliki potensi besar untuk ditetapkan sebagai darurat bencana. Pasalnya dalam beberapa hari terakhir, hujan dengan intensitas tinggi mengguyur menyebabkan longsor dan banjir pada Kota Ambon dan Maluku Tengah. “Akibat hujan deras, menyebabkan banjir dan tanah longsor yang menimpa pemukiman masyarakat di Kota Ambon, maupun Maluku Tengah, “ terangnya.
Dia menambahkan, dalam upaya penanganan banjir dan tanah longsor, pihaknya telah memberikan bantuan penanganan darurat kepada masyarakat. Bukan saja itu, sinergitas bersama pihak terkait pun kerap dilakukan. “BPBD bersinergi dengan Dinas Sosial, PUPR baik Povinsi dan Kota, untuk kerusakan infrastruktur, yaitu jalan dan jembatan, dan juga penyaluran bantuan Sembako dan lain sebagainya, “ tutupnya.
(KTE)

























