KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pegiat Anti Korupsi, Herman Syamiloy meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku serius untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator yang dilakukan para oknum di Kampus Poltek Ambon.
“Saya menilai ada yang fiktif pada proyek ini. Olehnya itu, penyidik Kejati Maluku harus serius dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Syamiloy kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/5).
Dia mengatakan, dari informasi yang diperoleh, proses pengadaan alat-alat untuk Fakultas Teknik ini cair 100 persen pada tahun 2019. Tapi, fakta yang ada, barang tersebut tidak berada di tempat. Setelah tahun 2020, baru barangnya datang dan akan dimanfaatkan untuk proses pelatihan di tahun 2021.
“Cair 100 persen 2019, ada di tempat pada 2020 dan penggunaan pada 2021. Kalau seperti ini, berarti diduga fiktif,” sebut dia.
Dijelaskan, surat perjanjian kerja pekerjaan sejak 29 Agustus 2019 dalam waktu pekerjaan 100 hari kalender, atau pekerjaan berakhir pada 10 Desember 2019. Namun nyatanya, pembayaran 100 persen pada 23 Desember 2019. Dan saat itu juga barangnya tidak ada ditangan pengguna.
Nanti pada 19 November 2020 baru barangnya diadakan di Politeknik Negeri Ambon. Barang tersebut juga baru saja dipasang untuk uji coba di jurusan teknik mesin. Fatalnya, pada 26 April sampai 29 April 2021, baru lah dilakukan pelatihan kepada para pengguna.
“Tidak ada masalah bagaimana, kalau pengadaan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kesalnya.
Dia menerangkan, saat pembayaran 100 persen, peralatan tersebut harusnya sudah siap digunakan sesuai yang tertuang dalam perpres nomor 54 tahun 2010. Tapi jika itu tidak, maka Kejati Maluku harus memeriksa ketua perencanaan tentang penetapan pagu anggaran dimaksud.
“Jadi ada dugaan kegiatan pengadaan peralatan disini. Dan saya nilai, kongkalikong sudah ada sejak awal perencanaan. Kita bisa lihat sesuai pengadaannya pada 2019, diadakan 2020 dan pelatihan di 2021, khan lucu,” heran dia.
Sementara itu, sumber di Poltek Ambon meminta supaya Kejati Maluku bisa memanggil para petinggi Poltek untuk diperiksa. Mereka diantarnya Direktur Poltek Ambon selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, panitia penerima hasil pekerjaan dan penandatanganan surat perintah pembayaran.
“Mereka-mereka ini harus diperiksa kembali oleh kejati, sehingga kasus ini dapat dituntaskan dengan sebaik mungkin,” pinta sumber.
Sekadar tahu, anggaran untuk kasus dugaan korupsi simulator di Poltek Ambon yang diduga bermasalah ini berjumlah Rp.9.640.000.000. Untuk menyelidikinya, Kejati Maluku pun sudah memeriksa pelapor berinisial AS. AS ini diketahui sebagai salah satu Senat di Poltek Negeri Ambon. Informasinya, AS diperiksa pada 21 April 2021 lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan AS dalam kasus simulator Poltek, tidak mengelak. Meski membenarkannya, Sapulette tidak menyebut nama dan identitas pihak-pihak terkait yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Benar ada permintaan keterangan terhadap pihak terkait Rabu, 21 April 2021 kemarin, namun demikian terkait pihak mana dan terkait apa saja karena masih dalam proses penyelidikan sehingga belum dapat dipublikasikan secara luas kepada masyarakat,” tukasnya. (KTY)

























