KABARTIMURNEWS.COM,MASOHI, – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Tengah, menggelar rapat membahas penertiban wilayah pertambangan emas di wilayah Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (21/4).
“Saat ini menjadi perhatian dunia terkait penemuan emas di Negeri Tamilouw, namun itu jadi perhatian dan permasalahan sosial, budaya dan keamanan apabila penambangan ini tidak disikapi serius,”kata Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, dalam pertemuan itu.
Hal ini, lanjut dia, bukan menjadi tupoksi dari Pemerintah Daerah Malteng, ataupun Maluku, melainkan pemerintah pusat. “Kewenangannya akan dibahas, yakni masalah Lingkungan dimana Jalan poros bisa putus akibat abrasi.”tandas Abua.
Saat ini, lanjut Bupati, beredar informasi bahwa masyarakat telah menggunakan bahan berbahaya seperti air raksa/merkuri, dimana sangat membahayakan masyarakat setempat. “Pemerintah Malteng akan tegas menyikapi persoalan ini, dan tidak akan main-main dalam penyelesaiannya, “ungkap Tuasikal Abua.
Persoalan tersebut, tambahnya, menjadi komitmen bersama antara TNI-Polri dan Pemda Malteng, agar dapat menyelesaikan permasalahan dimaksud, sehingga mempunyai payung hukum sesuai Tupoksi guna mengantisipasi masalah penambangan emas itu sendiri.
“Untuk mengantisipasi penambang dari luar. Kami akan buat Pos Terpadu dengan melibatkan SatPol-PP, TNI, Polri dan unsur terkait dan akan dikuatkan dalam Keputusan Bupati Malteng, agar memiliki kekuatan hukum tetap, “tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, meminta dengan tegas untuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, segera menutup tambang emas di pesisir pantai Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai.
Surat perintah yang dilayangkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM itu, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya dampak terhadap lingkungan, akibat penambangan emas di wilayah tersebut. (KTS)

























