Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Papua

Kejari Biak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Supiori

badge-check


Kejari Biak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Supiori Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, JAYAPURA– Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan NM yang merupakan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Supiori sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana KPU Supiori tahun 2019 senilai Rp1,7 miliar.

“Iya benar kami telah menetapkan NM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami kumpulkan,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Biak, Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Kamis.

Penetapan tersangka NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri biak nomor : Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020.

Di singgung mengenai nilai kerugian negara, Kajari mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Papua. “Kami masih berkoordinasi terkait kerugian negara dari total anggaran dana KPU Supiori senilai Rp1,7 miliar,” jawabnya.

Diakui Kajari Biak Numfor, meski dengan personel atau SDM yang terbatas, tidak membuat institusi dan jajarannya untuk terus bergerak menyelesaikan kasus-kasus yang saat ini tengah di tangani oleh Kejari biak Numfor.

“Kami terus berupaya bekerja maksimal sesuai tupoksi, harapannya warga mendukung untuk ungkap kasus korupsi,” katanya.(AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama