KABARTIMURNEWS.COM, JAYAPURA– Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan NM yang merupakan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Supiori sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana KPU Supiori tahun 2019 senilai Rp1,7 miliar.
“Iya benar kami telah menetapkan NM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami kumpulkan,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Biak, Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Kamis.
Penetapan tersangka NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri biak nomor : Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020.



























