KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Mulai hari ini, seluruh personel kepolisian di jajaran Polresta Ambon dilarang keras menggunakan rokok elektrik atau vape demi mencegah potensi penyalahgunaan narkotika berkedok cairan (liquid).
Kebijakan preventif ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, di Ambon, Senin, 2 November 2026.
Ia menegaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kapolda Maluku serta berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
“Untuk pihak kepolisian, pencegahan kita mulai dari diri sendiri sebagai aparat keamanan dengan tidak menggunakan rokok elektrik atau vape,” tegas Andrias.
Bukan tanpa alasan aturan ketat ini diterbitkan. Penggunaan rokok elektrik dinilai menyimpan celah kerawanan tinggi seiring berkembangnya modus operandi peredaran gelap narkotika.
Zat-zat terlarang berbentuk cairan—seperti sabu cair, ganja cair, etomidate, hingga ketamin—kini berpotensi disamarkan dan dicampurkan ke dalam liquid vape sehingga sangat sulit dikenali secara kasatmata.
Selain ancaman narkotika, lanjut dia, aspek kesehatan juga menjadi pertimbangan utama. Pemprov dan institusi kepolisian sepakat paparan vape memicu risiko kesehatan serius, mulai dari gangguan fungsi paru-paru hingga potensi pemicu diabetes akibat penurunan insulin.
SANGSI TEGAS
Aturan zero-vape ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran Polri di Maluku, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.
Sebagai bentuk pengawasan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Ambon dipastikan akan memperketat patroli pengawasan melekat.
Kapolresta tak segan-segan menjatuhkan sanksi disiplin tegas bagi anggota yang nekat melanggar aturan ini.
Sementara itu, bagi tamu atau masyarakat yang berkunjung ke kantor polisi dan kedapatan memakai vape, petugas akan memberikan teguran humanis untuk menyimpan perangkatnya.(AN/KT)
























