Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

KABAR MALUKU BARAT DAYA

14 Desa Persiapan MBD: Tunggu Verifikasi Pusat, Pelayanan Publik Dipastikan Aman

badge-check


Salah satu Kantor Desa Persiapan, di Kabupaten Maluku Barat Daya, yang telah dibangun. Perbesar

Salah satu Kantor Desa Persiapan, di Kabupaten Maluku Barat Daya, yang telah dibangun.

KABARTIMURNEWS.COM.TIAKUR-Titik terang penataan 14 desa persiapan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya menemui babak baru. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan turun langsung ke bumi Kalwedo untuk melakukan verifikasi faktual pada pertengahan November 2026 mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Eduard J. S. Davidz mengungkapkan kepastian ini diperoleh usai jajarannya membangun koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Berdasarkan jadwal, tim verifikasi faktual pusat akan berada di MBD selama empat hari, yakni mulai 19 hingga 22 November 2026.

“Tim direncanakan tiba pada tanggal 19 November dan berada di MBD sampai 22 November 2026. Kami sangat mengharapkan seluruh desa persiapan mempersiapkan diri dengan baik agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Eduard di Tiakur.

Bagi masyarakat yang sempat bertanya-tanya mengenai nasib pemekaran ini, Sekda memastikan prosesnya tidak pernah jalan di tempat, apalagi digugurkan.

Menurut dia, secara administratif, seluruh dokumen pengajuan untuk 14 desa persiapan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kemendagri sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Kendala yang sempat membuat proses ini memakan waktu bukan karena penolakan, melainkan murni faktor antrean jadwal verifikasi faktual di tingkat pusat.

“Dari komunikasi yang kami bangun, proses ini sama sekali tidak ditolak atau dinyatakan gugur. Tanggung jawab administrasi dari pemerintah daerah sudah tuntas. Ranahnya sekarang berada di tangan Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk menguji kesesuaian dokumen lewat verifikasi faktual di lapangan,” tegas Eduard.

Ia juga mengingatkan, sebuah desa persiapan baru akan dinyatakan gagal apabila dalam verifikasi faktual nanti tim penilai mendapati fakta di lapangan tidak sesuai dengan dokumen administratif yang telah dimasukkan.

Di tengah penantian proses verifikasi dan kepastian hukum dari pusat, Pemkab MBD tidak tinggal diam. Pemerintah daerah sadar betul bahwa transisi status desa tidak boleh mengorbankan kepentingan publik di akar rumput.

Untuk mengisi kekosongan hukum dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berputar, Pemkab MBD tengah memproses langkah-langkah strategis. Salah satu opsi utama yang disiapkan adalah memperpanjang masa jabatan para pejabat kepala desa persiapan.

“Setelah justifikasi teknisnya klir, kami akan mengambil langkah strategis, di antaranya memperpanjang masa jabatan pejabat kepala desa persiapan agar pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Sekda MBD mengimbau masyarakat di 14 desa persiapan agar tetap tenang, sabar, dan bijaksana menyikapi proses yang sedang berjalan. Pemkab MBD berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi mewujudkan pemekaran yang sah dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di perbatasan. (KT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pesan Jusuf Kalla untuk Sarjana Unpatti: Jangan Jadi Pencari Kerja, Jadilah Pencipta Lapangan Kerja

2 November 2026 - 17:47 WIT

Hari Ini Aliansi Mahasiswa Maluku Demo Desak Copot Wagub

29 Oktober 2026 - 00:02 WIT

Korupsi Rp41 Miliar PT Bipolo Gidin, Jaksa Periksa Eks Manajer Operasional

28 Oktober 2026 - 23:17 WIT

Dikira Perahu, Warga Marlasi Geger Temukan Bangkai  Ikan Paus 7 Meter

28 Oktober 2026 - 23:06 WIT

Gubernur Serukan Pemuda Perkuat Patriotisme Jaga Persatuan

28 Oktober 2026 - 23:01 WIT

Trending di Maluku