KABARTIMURNEWS.COM.NABIRE-Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menghentikan pembayaran gaji 187 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi bermasalah sebagai bagian dari penataan administrasi kepegawaian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire Yulianus Passang di Nabire, Sabtu, mengatakan penghentian gaji dilakukan terhadap ASN yang tidak bertugas sesuai surat keputusan (SK) penempatan.
“Kalau ada pegawai tidak bekerja di tempat tugas sesuai SK, maka gajinya dihentikan dan jika sudah terlanjur diterima harus dikembalikan,” katanya.
Yulianus menjelaskan sebagian ASN yang gajinya dihentikan diketahui telah berpindah ke instansi lain, seperti Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun pemerintah kabupaten tetangga, antara lain Dogiyai dan Deiyai, tetapi masih tercatat menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Nabire.
Selain menghentikan pembayaran gaji, Pemkab Nabire juga memvalidasi data 648 ASN yang ditemukan dari hasil pencocokan data MyASN dengan daftar pembayaran gaji.
Menurut dia, terdapat perbedaan jumlah pegawai antara data pada aplikasi MyASN dan daftar gaji sehingga seluruh data tersebut masih diverifikasi.
Proses validasi dilakukan dengan mencocokkan data kepegawaian dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kami cocokkan data MyASN dengan data kependudukan di Dukcapil. NIK dan data biometriknya kami periksa untuk memastikan keberadaan pegawai secara riil,” ujarnya.
Yulianus mengatakan penggunaan data biometrik, termasuk rekam iris mata, menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan identitas pegawai sesuai dengan data kependudukan resmi.
Ia juga mengungkapkan pihaknya menemukan praktik pegawai pengganti pada masa lalu, yakni anggota keluarga menggantikan ASN yang telah meninggal dunia tanpa melalui prosedur kepegawaian resmi.
“Untuk pegawai pengganti, ada 32 orang yang langsung saya putus,” katanya.
Yulianus menegaskan penataan administrasi kepegawaian akan terus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel, serta memastikan pembayaran gaji hanya diberikan kepada ASN yang sah dan aktif menjalankan tugas.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Nabire memiliki sekitar 5.600 ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK. Seluruh data kepegawaian terus divalidasi guna memastikan pembayaran gaji dan pengelolaan ASN sesuai kondisi riil dan ketentuan yang berlaku.(AN/KT)


























