KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal serta memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Herman S Tetelepta, di Ambon, Senin mengatakan pendampingan tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi, fasilitasi pendaftaran hingga penguatan pemahaman pelaku UMKM terhadap proses dan persyaratan sertifikasi halal.
“Disperindag berperan aktif mendampingi UMKM agar mereka memahami tahapan sertifikasi halal, mulai dari kelengkapan dokumen, proses produksi yang sesuai standar halal, hingga pendaftaran melalui sistem yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Pendampingan tersebut dilakukan pada pelaku UMKM yang berada di sejumlah titik di Kota Ambon tak terkecuali Pasar Mardika Ambon.
Ia menjelaskan bentuk pendampingan yang diberikan antara lain sosialisasi regulasi sertifikasi halal, pelatihan pengisian Sistem Informasi Halal dan pendampingan teknis penyusunan dokumen, serta koordinasi dengan pendamping proses produk halal (PPH) dan instansi terkait.
Selain itu, Disperindag juga membantu UMKM dalam memetakan jenis produk yang berpotensi disertifikasi halal, khususnya produk makanan dan minuman olahan yang menjadi unggulan daerah.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM agar lebih mudah diterima pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Dengan sertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat dan peluang UMKM untuk memperluas jaringan pemasaran menjadi lebih besar,” ujar dia.
Pemkot Ambon, lanjutnya, mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan program pendampingan tersebut secara optimal agar proses sertifikasi halal dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Disperindag berharap melalui pendampingan berkelanjutan, semakin banyak UMKM di Kota Ambon yang memiliki sertifikat halal sehingga mampu bersaing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku mencatat sebanyak 1.132 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku telah mendapatkan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare atau pernyataan mandiri. (AN/KT)



























