KABARTIMURNEWS,COM,AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan dan penertiban parkir liar dengan mendirikan serta mengaktifkan kembali sejumlah pos pengawasan tambahan di titik-titik rawan kemacetan di pusat kota.
Kepala Dishub Kota Ambon Yan Suitella di Ambon, Selasa mengatakan langkah tersebut dilakukan lantaran meningkatnya kemacetan lalu lintas yang dipicu oleh parkir kendaraan secara sembarangan di badan jalan, terutama di kawasan pusat aktivitas ekonomi dan perkantoran.
“Pengawasan kita lakukan setiap hari, pagi dan sore. Bukan hanya di jalan utama, tetapi juga di lokasi yang selama ini menjadi titik parkir liar,” kata Yan.
Ia menjelaskan penertiban dilakukan melalui dua tim utama, yakni tim pengawasan darat serta UPTD Sarana dan Prasarana Dishub Kota Ambon. Kedua tim tersebut bergerak dengan pola patroli rutin maupun pengawasan non-patroli di ruas jalan utama hingga kawasan bisnis yang padat aktivitas.
Selain itu, Dishub juga menurunkan tim rekayasa lalu lintas pada sore hari yang difokuskan di kawasan Jalan Tulukabessy, yang selama ini menjadi salah satu simpul kemacetan di Kota Ambon.
Untuk mempersempit ruang terjadinya pelanggaran, Dishub menambah dan mengaktifkan kembali sejumlah pos pengawasan strategis, di antaranya Pos Halim, kawasan terminal bayangan di depan Kantor Pelni, serta Jalan Pattimura tepat di depan Kantor Pos dan Giro.
Di kawasan Pasar Mardika Ambon, Dishub turut menggencarkan operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menertibkan parkir liar dan aktivitas yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Namun demikian, Suitella mengakui rendahnya kesadaran pengguna jalan masih menjadi tantangan utama dalam penataan lalu lintas di Kota Ambon.
“Kalau bicara kemacetan, sumbernya jelas karena parkir sembarangan. Wali Kota sudah menegaskan hal ini. Sarana parkir memang terbatas, tapi masyarakat juga harus patuh aturan,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Ambon saat ini menyiapkan konsep parkiran apung agar kendaraan tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir.
Terkait penindakan, Suitella menegaskan kewenangan Dishub terbatas pada angkutan kota dan angkutan barang. Sementara untuk kendaraan pribadi, penindakan menjadi kewenangan Polisi Lalu Lintas.
“Siang hari kita hanya bisa kempes ban, tidak bisa gembok. Kalau malam hari bisa digembok karena ada Perda yang mengatur. Untuk siang hari, penindakan kendaraan pribadi harus lewat tilang oleh polisi,” katanya.
Dengan penambahan pos pengawasan, patroli rutin, serta penyediaan skema parkir alternatif, Dishub berharap ketertiban lalu lintas di Kota Ambon dapat meningkat dan ruang publik tidak lagi dikuasai oleh parkir liar.(AN/KT)


























