Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malteng

Terdakwa Pembunuh Polisi Divonis 12 Tahun Penjara

badge-check


Terdakwa Pembunuh Polisi Divonis 12 Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Tabir gelap kasus penembakan yang menewaskan anggota Polri, Bripka Husni Abdullah, di tengah bara konflik antarwarga  Desa Sawai dan Desa Ruamaolat,  Kabupaten Maluku Tengah  (malteng) akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon secara resmi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Ridick Wonder alias Ridick,  dalam sidang yang beralngsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 7 Januari 2026.

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wilson Sriver ini menegaskan bahwa Ridick terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Tragedi ini bermula saat Bripka Husni Abdullah mencoba menjalankan tugas mulia: melerai bentrokan antara warga Desa Sawai dan Desa Rumaholat. Namun, niat baik tersebut dibalas dengan peluru mematikan dari senapan angin jenis PCP milik terdakwa.

Dalam amar putusannya (Nomor 187/Pid.B/2025/PN Amb), Majelis Hakim membeberkan detail instrumen kematian yang digunakan Ridick berupa, satu pucuk senapan tabung jenis PCP berpopor coklat dengan tulisan “BLANG” dengan spesifikasi laras hitam sepanjang 120 cm dengan tali sandang bertuliskan “Blanggur.” Selain itu, sejumlah peluru berbahan timah dan proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hakim memerintahkan seluruh barang bukti tersebut, termasuk pompa perak pengisi daya senapan, untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak lagi memakan korban di masa depan.

Vonis 12 tahun ini menjadi sorotan karena nyawa seorang aparat penegak hukum yang hilang saat bertugas. Meski hakim telah menetapkan hukuman, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa belum menyatakan menerima sepenuhnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Wilson Sriver dalam ruang sidang saat membacakan vonisnya.

Saat ini, kedua belah pihak menyatakan “Pikir-Pikir.” Artinya, masih ada ruang tujuh hari ke depan bagi jaksa untuk menilai apakah vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, atau bagi Ridick untuk melakukan upaya banding jika merasa hukuman tersebut terlalu berat.

Kasus ini membuka mata publik mengenai bahaya laten penggunaan senapan angin jenis PCP (Pre-Charged Pneumatic) di wilayah konflik.

Senjata yang sering dianggap “alat berburu” ini nyatanya memiliki daya bunuh yang setara dengan senjata api organik jika berada di tangan yang salah.

Penembakan Bripka Husni menjadi bukti nyata bahwa regulasi kepemilikan senapan jenis ini di Maluku harus diperketat guna mencegah tragedi serupa terulang kembali. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Paparkan “Banda Green” Bupati Tampil Bak Dirigen Orkesta

25 Juli 2026 - 21:41 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelajar Amerika-Eropa Diboyong Promosikan Banda Neira ke Mata Internasional

22 Juli 2026 - 22:21 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Trending di Amboina