KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Penunjukan ZB sebagai Komisaris Utama PT Dok Waiame oleh Gubernur Maluku di tengah badai kasus hukum ini dianggap sebagai “tamparan” bagi upaya pemberantasan korupsi.
Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan PT Bipolo Gidin, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kabupaten Buru Selatan (Bursel), perlahan mulai tersingkap. Kendati, lambannya gerak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam menetapkan tersangka memicu spekulasi liar di publik.
Pasalnya, dua nama yang paling santer disebut sebagai “otak” di balik kerugian miliaran rupiah tersebut, ZB dan WAL, kini justru memegang kendali di perusahaan strategis lain, yakni: PT Dok Perkapalan Waiame.
Dugaan korupsi ini tidak hanya berdiri sendiri di satu titik. Berdasarkan data yang dihimpun media ini, terdapat pola “eksodus” jabatan yang mencurigakan.
ZB, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Bipolo Gidin (2016–2020), kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dok Waiame.
Sementara itu, WAL, yang kabarnya sempat diberhentikan dari Bipolo Gidin karena masalah kemacetan keuangan, justru melenggang mulus jadi Manajer Keuangan dan Akuntansi di PT Dok Waiame tanpa melalui seleksi terbuka.
Jejak keduanya kini tidak hanya terendus di Kejati Maluku terkait Bipolo Gidin, tapi juga di Kejari Ambon terkait dugaan korupsi di PT Dok Waiame periode 2020–2024 dengan taksiran kerugian mencapai Rp3,7 miliar.
Salah satu poin paling krusial dalam kasus Bipolo Gidin adalah temuan utang sebesar Rp475 juta sejak tahun 2020 yang tak kunjung lunas.
Ironisnya, utang ini diduga berkaitan dengan operasional jasa transportasi laut (KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar) namun tercatat atas nama pribadi ZB di dokumen keuangan PT Dok Waiame.
Lebih jauh, nama ZB sempat terseret dalam isu pemalsuan tanda tangan direksi guna memuluskan urusan keuangan perusahaan.
“Utang itu diakui sendiri ZB sekitar Rp475 juta dan memang belum lunas. Ini jadi bukti adanya tata kelola keuangan yang amburadul dan berpotensi merugikan negara,” ungkap sumber internal yang mengikuti kasus ini.
Meski penyidik Kejati Maluku mengaku telah mengantongi nama-nama calon tersangka, hingga awal Juli 2025, status hukum mereka tak kunjung ditingkatkan. Padahal, pemeriksaan maraton telah dilakukan. ZB sendiri tercatat telah diperiksa selama 9 jam oleh tim penyidik pada 10 Juli 2025.
Publik kini mempertanyakan keberanian Jaksa. Penunjukan ZB sebagai Komisaris Utama PT Dok Waiame oleh Gubernur Maluku di tengah badai kasus hukum ini dianggap sebagai “tamparan” bagi upaya pemberantasan korupsi di Maluku. (KT)



























