Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Karton Berisi Nuri Gagal Diselundupkan ke Namrole

badge-check


Karton Berisi Nuri Gagal  Diselundupkan ke Namrole Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-BKSDA amankan satwa endemik di Pelabuhan Ambon. Ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta menanti pelaku.

Upaya penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur laut kembali digagalkan. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan satu karton mencurigakan milik penumpang KM Pangrango yang hendak berlayar menuju Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Setelah diperiksa bersama tim dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), petugas menemukan satu ekor burung Nuri Maluku di dalam karton tersebut, yang merupakan satwa endemik Maluku yang dilindungi.

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Chrystan, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap potensi penyelundupan satwa di jalur transportasi laut, yang diketahui kerap dimanfaatkan untuk mengirim satwa tanpa dokumen resmi.

Pemilik satwa tersebut, setelah diberikan penyadartahuan terkait aturan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), akhirnya menyerahkan burung Nuri Maluku itu secara sukarela kepada petugas. Saat ini, satwa tersebut telah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

BKSDA Maluku menegaskan bahwa Nuri Maluku masuk dalam daftar satwa dilindungi, sehingga setiap aktivitas perdagangan, pengangkutan, atau pemeliharaannya wajib disertai izin resmi dari pemerintah.

Petugas BKSDA secara tegas mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku perdagangan atau pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

BKSDA meminta masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa dokumen sah guna mencegah perburuan liar, serta mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan indikasi perdagangan TSL ilegal di wilayah Maluku. (AN/KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Roberd Sapulette Resmi Sekda Definitif, Wali Kota Instruksikan Birokrasi Bebas Ribet

21 Juli 2026 - 20:46 WIT

Trending di Amboina