Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Karton Berisi Nuri Gagal Diselundupkan ke Namrole

badge-check


Karton Berisi Nuri Gagal  Diselundupkan ke Namrole Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-BKSDA amankan satwa endemik di Pelabuhan Ambon. Ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta menanti pelaku.

Upaya penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur laut kembali digagalkan. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan satu karton mencurigakan milik penumpang KM Pangrango yang hendak berlayar menuju Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Setelah diperiksa bersama tim dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT), petugas menemukan satu ekor burung Nuri Maluku di dalam karton tersebut, yang merupakan satwa endemik Maluku yang dilindungi.

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Chrystan, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap potensi penyelundupan satwa di jalur transportasi laut, yang diketahui kerap dimanfaatkan untuk mengirim satwa tanpa dokumen resmi.

Pemilik satwa tersebut, setelah diberikan penyadartahuan terkait aturan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), akhirnya menyerahkan burung Nuri Maluku itu secara sukarela kepada petugas. Saat ini, satwa tersebut telah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

BKSDA Maluku menegaskan bahwa Nuri Maluku masuk dalam daftar satwa dilindungi, sehingga setiap aktivitas perdagangan, pengangkutan, atau pemeliharaannya wajib disertai izin resmi dari pemerintah.

Petugas BKSDA secara tegas mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku perdagangan atau pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

BKSDA meminta masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa dokumen sah guna mencegah perburuan liar, serta mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan indikasi perdagangan TSL ilegal di wilayah Maluku. (AN/KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Cari Solusi Adil, Wali Kota Ambon Tata Lapak Minyak di Trotoar

27 April 2026 - 00:53 WIT

Rebutan “Tongkat Komando” di Balai Kota Ambon

17 April 2026 - 00:15 WIT

Pendeta John Ruhulessin Bela Jusuf Kalla, Tegaskan Pernyataan Soal ‘Syahid’ Harus Dilihat Secara Historis

14 April 2026 - 19:56 WIT

Sambut Ramadan, Maxim Ambon Manjakan Mitra Pengemudi dengan Sembako hingga Bonus Hari Raya

6 Maret 2026 - 14:25 WIT

Pemkot Ambon Angkut 1,5 Ton Sampah Dari “Trash Boom” di Sungai

24 Februari 2026 - 02:53 WIT

Trending di Amboina