KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Jaksa Agung (JA), ST Burhanudin, Kamis, 30 Oktober 2025, tiba di Kota Ambon, Maluku. Dia datang bersama rombongan dari Markas Gedung Bundar, di Jakarta.
Giat di Maluku, yakni, memantau capaian kinerja Kejati Maluku dan kejari-kejari, se-Maluku.
“Kunjungan ke Maluku, Pak Jaksa Agung, ingin lihat langsung capaian kinerja Kejati maupun Kejari se-Maluku,” kata Juru Bicara Kejagung Anang Supriatna, menjawab wartawan di Kantor Kejati Maluku.
Selain itu, juga akan dilihat kendala dan penyebab apa saja dalam penegakan hukum di Lingkup Kejati Maluku, maupun Kejari.
“Sudah hampir 10 tahun tidak pernah dikunjungi Jaksa Agung. Baru kali ini, setelah 10 tahun, Kajati Maluku di kunjungi Jaksa Agung,” sebut Kapuspen Kejagung ini.
TAK ADA TOLERANSI
Selain itu, Anang juga menyentil komitmen jaksa Agung oknum-oknum jaksa dan pengawai “nakal.”
Menurut dia, jaksa dan pengawai yang “nakal” atau melanggar kode etik, taka da toleransi, tetap ditindak tegas.
“Tadi Pak Jaksa Agung menegaskan tidak ada toleransi bagi jaksa atau pegawai “nakal” yang melanggar etik dan melanggar, tetap proses secara pidana jika itu terbukti,” kata Anang.
Menurutnya, sudah ada oknum jaksa di Maluku yang ditahan lantaran melanggar kode etik.
“Satu oknum jaksa di Maluku, kita proses secara pidana dan sudah P21 dan di tahan. Bagi Pak Jaksa Agung, tidak ada toleransi dan silahkan diproses,” bebernya. (KTL)


 
				
 
			 
                
                
                 
                 
                




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 



















