KABARTIMURNEWS.COM, GAZA – Satu per satu jenazah tahanan Palestina yang dikembalikan Israel menumpuk bukti soal kekejaman Israel di penjara-penjara mereka. Bukti-bukti kian tak terelakkan soal penyiksaan dan penghinaan yang dialami para tahanan tersebut di tangan penjajah.
Kementerian Kesehatan di Jalur Gaza mengkonfirmasi pelanggaran ini, dengan menyatakan bahwa mereka telah menerima sisa-sisa 45 warga Palestina yang ditahan oleh Israel melalui Komite Palang Merah Internasional.
Kementerian menjelaskan bahwa pemeriksaan resmi dan bukti lapangan menunjukkan bahwa pendudukan melakukan pembunuhan, eksekusi cepat, dan penyiksaan sistematis terhadap sejumlah besar martir yang jenazahnya ditemukan.
Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Jalur Gaza, Munir al-Barash, mengungkap tanda-tanda penyiksaan dan pembakaran pada jenazah tahanan Palestina yang dibebaskan Israel.
“Mereka dikembalikan kepada kami dalam keadaan terikat seperti binatang, dengan mata tertutup, dan memiliki tanda-tanda penyiksaan dan luka bakar yang mengerikan yang mengungkapkan sejauh mana kejahatan yang dilakukan secara rahasia,” ujarnya dilansir Aljazirah.
Laporan-laporan medis dan hak asasi manusia menempatkan dunia pada tanggung jawab moral dan hukum yang berat, dan menegaskan bahwa pelanggaran tidak hanya terbatas pada pembunuhan, namun juga meluas hingga mutilasi mayat.
Perlakuan mengerikan terhadap jenazah narapidana dan tahanan, khususnya mutilasi, mencerminkan kemerosotan moral yang mendalam di pihak Israel dan merupakan ekspresi dari pencabutan kemanusiaan korban secara sengaja, bahkan setelah kematiannya.
Organisasi hak asasi manusia percaya bahwa menjadikan tubuh sebagai alat penghinaan adalah hal yang mengejutkan bagi keluarga korban dan masyarakat secara keseluruhan, dan merupakan peningkatan berbahaya dalam penggunaan penderitaan sebagai alat simbolis untuk degradasi manusia.
Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania mencatat bahwa pemeriksaan medis dan laporan forensik, serta observasi yang dilakukan oleh tim lapangan, mengungkapkan bukti konklusif bahwa banyak korban dibunuh setelah ditahan.
Dijelaskannya, pada jenazah para narapidana terdapat tanda-tanda jelas digantung, ada tali di leher, luka akibat tembakan langsung dari jarak sangat dekat, tangan dan kaki diikat dengan ikatan plastik, serta penutup mata.
Mereka juga mencatat bahwa beberapa mayat telah terlindas tank, sementara yang lain menunjukkan tanda-tanda penyiksaan fisik yang parah, termasuk patah tulang, luka bakar, dan luka dalam.
Besarnya pelanggaran yang dilaporkan menunjukkan besarnya kemerosotan moral. Menurut laporan hak asasi manusia, jenazah tersebut memiliki tanda-tanda dibelenggu, disiksa, dibakar, dimutilasi, dan luka tembak langsung di kepala dan dada.
Praktek-praktek mengerikan ini tidak menunjukkan adanya penganiayaan pra-mortem. Sebaliknya, mereka mengubah mayat menjadi “pesan” ancaman yang dimaksudkan untuk menimbulkan teror pada orang yang masih hidup.
Yang lebih mengejutkan lagi, pihak berwenang Palestina di Gaza menuduh Israel mencuri organ tubuh syuhada Palestina yang dilepas. Laporan hak asasi manusia yang diterbitkan oleh Anadolu Agency menyatakan bahwa “banyak bagian tubuh yang hilang, termasuk mata, kornea mata, dan organ lainnya.”
Sebuah laporan hak asasi manusia yang diterbitkan oleh Cambridge University Press, berjudul “Dignity in Death: International Humanitarian Law and the Protection of the Deceased in War,” menyatakan bahwa menghilangkan bagian tubuh seperti mata atau organ dalam tidak hanya melanggar kesucian tubuh, namun juga melucuti kemanusiaan korban, mengubahnya menjadi sisa-sisa yang dimutilasi.
Menurut laporan berita hak asasi manusia yang diterbitkan di situs UN News pada 16 Oktober 2025, para ahli hak asasi manusia PBB meminta Israel untuk segera membuka penyelidikan komprehensif atas tuduhan penyiksaan terhadap tahanan Palestina dan pelecehan tubuh mereka setelah meninggal.
Pernyataan PBB ini mencerminkan meningkatnya kesadaran bahwa apa yang terjadi tidak termasuk dalam kategori “pelanggaran individu”, namun lebih merupakan pola sistematis pengabaian dan penghinaan yang memerlukan akuntabilitas hukum dan penuntutan hukum.
Sebuah laporan hukum yang dikeluarkan oleh Human Rights Watch beberapa hari yang lalu juga mencatat bahwa “bukti awal dari foto dan laporan medis menunjukkan jelas adanya tindakan penyiksaan dan pelanggaran martabat orang mati, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 130 Konvensi Jenewa Keempat.”
Sedangkan Washington Post melansir bahwa sejumlah organisasi hak asasi manusia telah menyerahkan memorandum kepada Dewan Hak Asasi Manusia yang menyerukan pembentukan komisi khusus penyelidikan atas perilaku Israel terhadap tahanan dan tahanan, termasuk penyiksaan dan mutilasi mayat.
Amnesty International menegaskan bahwa “penahanan dan mutilasi mayat merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan bentuk hukuman kolektif yang dilarang oleh hukum kemanusiaan internasional.” (ROL)

























