KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Hasil audit kerugian negara atas proyek jalan Danar Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dari BPK RI, belum keluar hingga saat ini.
Pihak BPK RI dinilai, menghambat pengusutan kasus ini. Polisi menyidik perkara bernilai Rp7,2 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rosita Umasugi kepada wartawan menyebut bahwa pihaknya melalui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah berkoordinasi dengan BPK.
“Beberapa waktu lalu sudah diadakan koordinasi lanjut antara BPK dan Penyidik untuk percepatan hasil audit perhitungan kerugian negara,” kata Rosita, Senin, 22 September 2025.
Menyoal soal hasil, Rosita mengaku dari hasil koordinasi tersebut, tim penyidik masih menunggu audit. Apakah sudah kelar, ataukah belum, penyidik hanya menunggu.
“Masih menunggu. Kami harapkan secepatnya,” ucapnya.
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik anti rasuah Ditreskrimsus Polda Makuku telah berhasil mengambil keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Ismail Usemahu, mantan Kadis PUPR Maluku.
Menarik dari keterangan Ismail Usemahu, terungkap borok kejahatan dari proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut. Dimana, Ismai mencairkan uang proyek tersebut tanpa melihat secara langsung hasil pekerjaan dilapangan yang belum masuk 100 persen penyelesaian kerja.
Lucunya, kasus ini mendapat atensi langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) di tahun 2023, namun faktanya, proyek tersebut bermasalah.
Ismail Usemahu kepada wartawan usai diperiksa di markas penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya, dengan lantang mengaku bahwa permintaan pembayaran dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR menggantikan Muhamad Marasabessy.
Usemahu juga tidak menapik bahwa dia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu. Saya PA (Pengguna Anggaran),” kata Usemahu.
Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya.
“Selaku PA, saya di sodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM (surat perintah mambayar) untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” ucap Usemahu.
Menyoal, apakah dirinya mengetahui realisasi pekerjaan baru mencapai 50 persen, Usemahu mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,” kata Usemahu.
Usemahu juga mengatakan tidak sempat melakukan On The Spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Loh, kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran jadi tidak sempat (On The Spot), saya lakukan penandatangan, dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,” katan tegas menutup. (KT)



























