Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

TNI AL “Gagalkan” Penyelundupan 60 Ton Solar Illegal di Teluk Ambon

badge-check


TNI AL “Gagalkan” Penyelundupan 60 Ton Solar Illegal di Teluk Ambon Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kapal tidak hanya melanggar izin, tetapi juga kedapatan mengangkut biosolar illegal.

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX Ambon menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekitar 60 ton biosolar di perairan Teluk Ambon, Maluku.

Komandan Satrol Kodaeral, Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas di Ambon, Rabu, mengatakan kapal bernama Berkat Jaya dengan bobot 59 GT (gross tonnage) ditangkap di koordinat 03°41’47” LS – 128°08’18,5” BT.

Menurut dia, kapal yang diawaki 31 anak buah kapal (ABK) tersebut rencananya akan berlayar dari Ambon menuju perairan Arafura.

“Hasil pemeriksaan, kapal tidak hanya melanggar izin ABK, tetapi juga kedapatan mengangkut biosolar sekitar 60 ton. Padahal fungsi kapal seharusnya untuk menangkap ikan, bukan mengangkut BBM,”  ungkap Hapsoro.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dia berharap dukungan publik dan media untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di laut.

“Praktik ilegal seperti ini biasanya bermain kucing-kucingan, memanfaatkan kelengahan patroli. Informasi dari luar sangat penting agar penindakan bisa tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut dia, jika terbukti ada tindak pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada kepolisian.

Ia menegaskan penyelidikan akan menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat.

Dalam kasus penangkapan BBM ilegal ini, kata Hapsono, TNI Angkatan Laut tidak bisa menjatuhkan hukuman pidana, dan proses pidana sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

“Tugas kami sebatas mengamankan dan menyerahkan perkara kepada Polri,” ujarnya.

Menurut dia, peredaran solar ilegal menimbulkan dampak serius bagi negara maupun masyarakat.

Dari sisi ekonomi, kata dia, praktik ini menyebabkan kerugian negara karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan, bahkan mengganggu distribusi energi bagi nelayan, petani, dan sektor transportasi.

Dari sisi lingkungan, menurut Hapsono, penyelundupan solar berpotensi menimbulkan pencemaran laut akibat kebocoran dan tumpahan, serta meningkatkan emisi berlebih dari pembakaran yang tidak efisien.

“Dari sisi sosial, maraknya solar ilegal mendorong berkembangnya jaringan kejahatan terorganisir, merugikan masyarakat kecil, dan berisiko menurunkan kepercayaan publik apabila ditemukan keterlibatan aparat di dalamnya,” ujar Hapsono. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku