KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Mantan Kepala Cabang Kejaksaan (Kecabjari) Negeri Ambon, di Banda, Jafet Ohello, masukan ke tahanan alias di penjara, diduga menggelapkan dana barang bukti, sebesar Rp 402 juta.
Dana ratusan juta itu, terkait dengan kasus dugaan proyek Run Way, Bandar Udara Banda Naira, tahun 2014, silam.
Dalam kasus ini, terdapat sebanyak lima tersangka dan sudah diputus pidana penjara di Pengadilan Tipikor Ambon.
Selain, lima tersangka, Kecabjari Banda juga telah ditetap sebagai tersangka dan, sudah di tahan alias di penjara di Rutan Waiheru, Ambon.
Penahanan terhadap mantan Kecabjari Banda ini dilakukan tertutup, oleh pihak Kejaksaan. Bahkan, ketika, dikonfirmasi wartawan tidak respon.
Buktinya, ketika tersangka Jafet guring ke Rutan, Jefet menggenakan baju biasa, tidak seperti kebanyakan tahanan kejaksaan lainnya.
Tersangka jaksa yang menggelapkan dana barang bukti ini, baru dikenakan rompi tahanan ketika berada atau masuk di Rutan Waiheru.
Kepala Rutan Kelas II A, Ambon, Ferdika Candra, dikonfirmasi wartawan, membenarkan, mantan Kecabjari Banda, bernama: Jafet Ohello, sudah masuk dalam tahanan.
“Sudah, di tahan, disini Rutan Waiheru,” ungkap Karutan Waiheru itu.
Juru bicara Kejati Maluku, Ardy berdalih belum mendapatkan info terkait masalah ini. “Saya belum, dapat infonya. Nanti, kalau sudah ada infonya baru dishare,” kata Ardy, berdalih. (KT)



























