KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Polres Seram Bagian Barat resmi menetapkan pemuda berinisial “LE” sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya Askar Rehalat, di pesta malam rimbi, di Dusun Talaga, Kabupaten SBB, Minggu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Polres SBB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi, tiga di antaranya memberikan keterangan melihat langsung tersangka “LE” melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan linggis.
Tersangka memukul korban satu kali hingga mengenai bagian wajah atau dahi korban, yang kemudian menyebabkan korban tewas.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli menjelaskan bahwa hasil gelar perkara telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Status “LE” yang sebelumnya saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan serta penahanan.
“Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut serta dalam penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan, lanjut Kapolres, pemanggilan tambahan terhadap 10 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polres Seram Bagian Barat memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara akan dilakukan dengan objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (KT)



























