KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku terus memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
Kepala Dinas PPPA Maluku, Husen, di Ambon, Kamis, mengatakan langkah strategis ini mencakup penguatan layanan, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta penyesuaian kebijakan berbasis regulasi terbaru.
“Kondisi Maluku yang terdiri dari pulau-pulau menuntut pendekatan layanan adaptif dan responsif. Fokus kami adalah memperkuat jaringan layanan UPTD PPA di tiap kabupaten/kota agar perlindungan dapat menjangkau masyarakat, termasuk komunitas terpencil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penguatan layanan ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, yang mewajibkan penyediaan layanan one-stop services bagi korban kekerasan seksual, termasuk penyandang disabilitas. Selain itu, Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang standar layanan minimal dan Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2022 tentang prosedur rujukan akhir turut menjadi pedoman.
Husen juga menegaskan pentingnya implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk memperkuat perlindungan hak korban serta upaya pencegahan.
“Kami memperluas sosialisasi UU TPKS hingga ke kecamatan dan desa, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, masyarakat, dan tokoh adat. Tujuannya agar korban mendapat layanan cepat, tepat, dan bebas stigma,” jelasnya.
Sebagai inovasi, Dinas PPPA Maluku juga tengah menyiapkan layanan mobile PPA yang akan menjangkau pulau-pulau terpencil sehingga akses perlindungan bagi perempuan dan anak semakin merata. (AN.KT)



























