KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Personel Polsek Salahutu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 250 liter minuman keras tradisional jenis sopi dalam operasi razia di Dermaga Penyeberangan Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (18/8).
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jen Luhukay, menjelaskan razia yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIT tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya peredaran miras tradisional yang kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan roda empat, roda enam, hingga barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Waipirit, Seram Bagian Barat,” ungkapnya di Ambon, Selasa (19/8).
Hasil pemeriksaan menemukan tiga karung berisi sekitar 250 liter sopi yang dibawa menggunakan bus jurusan Ambon–Masohi. Barang tersebut diduga titipan penumpang dan sengaja dikemas rapi untuk mengelabui aparat.
Barang bukti kemudian langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara ditumpahkan ke tanah di bawah pengawasan aparat kepolisian.
Razia yang dipimpin Bripka Yudi Marasabessy bersama personel Polsek Salahutu berlangsung hingga pukul 18.00 WIT dengan situasi aman dan kondusif tanpa insiden yang mengganggu aktivitas penyeberangan.
Ipda Jen menegaskan razia serupa akan terus dilakukan secara rutin.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran sopi. Razia akan dilakukan berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif miras,” tegasnya. (AN/KT)



























