KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembakaran dan pengrusakan rumah di Desa Hunut, Kota Ambon.
“Hingga hari ini, penyidikan terus berjalan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 33 saksi serta didukung alat bukti yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial I.S,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting di Ambon, Sabtu.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi. I.S dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Polri, khususnya Polda Maluku, untuk menuntaskan kasus sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban. Proses penyidikan masih terus berlanjut secara profesional,” ujarnya.
Penyidik dijadwalkan memanggil 14 saksi tambahan pada Senin, 1 September 2025. Tujuh orang di antaranya akan dimintai keterangan ulang untuk pendalaman, sementara tujuh lainnya merupakan saksi baru.
“Kami berharap kerja sama semua pihak, khususnya para saksi yang dipanggil, agar memenuhi jadwal pemeriksaan,” tambah Dasmin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Ambon, tetap menjaga situasi keamanan dan tidak mudah terprovokasi isu di media sosial.
“Sesuai arahan Kapolda Maluku, kasus ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum. Kami minta masyarakat bersabar dan tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Rositah menambahkan, Polda Maluku berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Maluku. (AN/KT)



























