Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Cari Bukti Korupsi, Tim Jaksa Geledah Dua Kantor di Pemkab Malra

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

LANGGUR – Dua kantor di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara, (Malra), Provinsi Maluku, digeledah Tim Penyidik dari Kejaksaan (Kejari), Malra, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dua kantor yang digeledah Tim Penyidik Jaksa dari Kejari Malra itu, masing-masing: Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pengeledahan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) Dispora tahun anggaran 2023, yang telah berstatus penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande, mengatakan, langkah pengeledahan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara, kata dia dikutip dari rilis yang diterima redaksi kabartimurnews.com.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Proses ini digelar sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan tindak pidana korupsi. “Kami bergerak berdasarkan landasan hukum yang jelas dan sah,” ujar Avel.

Pengeladahan Tim Jaksa Penyidik dipimpin Kasi Intelijen Avel Haezer Matande bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Jhon Padalani, Kasi Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, dan Jaksa Fungsional Ramdhani. Staf Pidsus, staf Intel, serta dua personel Kodim 1503/Tual juga diterjunkan untuk pengamanan.

Dalam pengeladahan itu, Tim Jaksa berhasil menyita sebanyak 120 dokumen dan satu unit komputer dari dua kantor itu. “Barang-barang ini akan diperiksa untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Semua barang bukti ini memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi yang kami dalami,” kata Avel.

“Berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita kurang lebih sebanyak 120 dokumen dan 1 Perangkat Komputer di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara,” uijarnya.

Dalam perkara tersebut, tim menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primair);

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (Subsider).

Kejari Malra memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan hingga seluruh fakta terungkap dan perkara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah bukti surat berupa dokumen-dokumen, baik benda bergerak dan benda tidak bergerak yang berhubungan dengan perkra tersebut dilakukan penyitaan. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KPK Incar Skandal Korupsi Jumbo UP3 Tanimbar

10 Februari 2026 - 03:24 WIT

Maluku Jadikan Industri Kelapa & Pala Dukung Hilirisasi Pertanian

10 Februari 2026 - 02:40 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Polda Maluku Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak

6 Februari 2026 - 00:20 WIT

Trending di Maluku