KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, di Kabupaten Kep. Aru, divonis bersalah dan dihukum penjara lima tahun dan dua tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipkor Ambon, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kedua terdakwa itu, masing-masing: Kepala Desa, Jambu Air, Batjo Selmur, divonis lima tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menyalagunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2016-2021.
Pembacaan vonis terdakwa dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Agus Hairullah.
Terdakwa Batjo Selmuri, terbukti bersalah sesuai Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.005.828.220, dikurangi Rp40 juta yang telah dititipkan ke rekening Kejari Dobo, sehingga masih ada sisa pembayaran Rp965.828.220.
“Apabila tidak dibayar dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan, terdakwa akan jalani tambahan pidana penjara selama dua tahun penjara,” uajra hakim.
Sedangkan, terdakwa Kepala Desa Popjetur, Pelipus Apalem, dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Tedakwa divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp482.982.090,76.
Jumlah ini dikurangi Rp70 juta yang telah dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga tersisa Rp412.982.090,76. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara, JPU dan kuasa hukum kedua terdakwa ini, menyatkan piker-pikir atas vonis hakim dalam perkara ini. (KT)



























