Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Nasional

Lobi-Lobi Agen Travel via Asosiasi ke Kemenag Berujung Kasus Korupsi Kuota Haji

badge-check


					Lobi-Lobi Agen Travel via Asosiasi ke Kemenag Berujung Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.

KABARTIMURNEWS.COM –  Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.

Salah satu yang disidik KPK adalah pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah untuk Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, 12 Agustus 2025, mengungkap, agensi perjalanan haji melobi Kementerian Agama (Kemenag) setelah Indonesia dipastikan mendapatkan 20 ribu kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Lobi dilakukan dengan tujuan agar proporsi kuota tambahan untuk haji khusus bisa diperbesar.  “Nah, mereka lalu hubungi Kementerian Agama, gitu ya,” ujar Asep.

Asep menjelaskan para agensi perjalanan haji tersebut tidak melobi secara personal ke Kemenag, tetapi melalui asosiasi-asosiasi. Menurut dia, asosiasi agensi perjalanan haji menghubungi dan melobi Kemenag untuk membicarakan tindak lanjut terhadap 20 ribu kuota tambahan haji.

“Mereka ini, asosiasi ini, berpikirnya ekonomis. Artinya, bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan para asosiasi memandang bila 20 ribu kuota tambahan haji dibagikan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hanya mendapatkan alokasi delapan persen.

“Mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nah, nilainya akan lebih kecil,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, lobi para asosiasi ke Kemenag dinilai sebagai upaya agar pembagian kuota haji tambahan dapat diubah dengan menambah kuota haji khusus.

KPK pun mengungkap adanya rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat di Kemenag yang akhirnya menyepakati pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Ada keputusan lah di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, perwakilan travel-travel (agensi perjalanan haji) ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” ujar Asep.

Walaupun demikian Asep mengatakan kesepakatan tersebut belum sampai melibatkan penentu kebijakan atau Menteri Agama (Menag). “Nah, ini pada level tingkat bawahnya.

Belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu dan mereka rapat-rapat dulu,” katanya.

Menurut Asep, asosiasi agensi perjalanan haji memandang alokasi 50 persen kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk kuota haji khusus sudah mencapai angka paling tinggi yang dapat diusahakan.

Pembagian kuota tersebut tidak mungkin melebihi angka 50 persen, karena kuota tambahan tersebut diperoleh Pemerintah Indonesia dengan niat memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler.

“Mungkin kalau dibebaskan, ya maunya 20 ribu kuota tambahan masuk kuota haji khusus semua. Akan tetapi, kan tidak mungkin,” katanya.

Pengusutan kasus kuota haji oleh KPK ini sejalan dengan Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK turut mencegah ke luar negeri, pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan mantan staf khusus Yaqut , Ishfah Abidal Aziz (IAA).

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan surat tersebut diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2025. Pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ishfah juga merupakan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Sementara Fuad merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Pada Kamis pekan lalu, Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi panggilan KPK. Usai diperiksa sekitar empat jam, Yaqut mengaku pemeriksaan ini menjadi momentumnya untuk melakukan klarifikasi.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut kepada wartawan, Kamis.

Yaqut enggan menyebutkan berapa pertanyaan yang ditujukan penyidik KPK kepadanya. Yaqut hanya mengingat jumlah pertanyaannya begitu banyak.

“Ya banyak lah pertanyaan,” ujar Yaqut.

Selain itu, Yaqut juga menolak menanggapi pertanyaan wartawan perihal materi pemeriksaan. Yaqut memilih menghindar saat ditanya lebih rinci soal masalah kuota haji tambahan.

“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujar Yaqut.

SK MENAG

Pada Senin (11/8/2025), Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengklaim mempunyai salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus.

“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Republika, Senin (11/8/2025).

Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Menurut Boyamin, SK Menag itu bisa menjadi bukti baru bagi KPK dan memudahkan pengusutan perkara korupsi kuota haji khusus.

“Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan,” ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan surat Menteri Agama tersebut mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20 ribu (10 ribuuntuk haji khusus = haji plus).

Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus/plus hanya 8 persen, bukan 50 persen (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

MAKI juga mengendus pengaturan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu.

“Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam (Pasal 9 Ayat 2 Undang Undang nomor 8 tahun 2019),” ujar Boyamin. (ROL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KI Pusat Perintahkan BKN Buka Informasi Hasil TWK KPK Untuk Pemohon

24 Februari 2026 - 02:58 WIT

Menteri ESDM Tegaskan Mineral Kritis Tetap Wajib Hilirisasi

21 Februari 2026 - 21:36 WIT

Enam Bulan “Puasa” Sanksi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Pimpin Komisi III

19 Februari 2026 - 12:04 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo Perkuat Diplomasi Energi di AS

19 Februari 2026 - 11:20 WIT

Trending di Nasional