Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Eks Walikota Ambon Dituntut 2,8 Tahun Penjara di Kasus TPPU

badge-check


Eks Walikota Ambon Dituntut 2,8 Tahun Penjara di Kasus TPPU Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah dalam kasus TPPU.

Eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kembali dijerat di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia di kursi pesaktian, Pengadilan Tipikor Ambon, pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda sidang penuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tim JPU KPK yang terdiri dari Rikhi Benindo Maghaz, Muhammad Hadi, dan Ahmad Hidayat Nurdin, menuntut eks Walikota Ambon dengan tuntutan 2,8 tahun penjara.

Sidang mengadili eks Walikota Ambon ini dipimpin, Martha Maitimu selaku ketua majelis hakim tipikor  bersama dua hakim anggota lainnya.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP,” kata JPU KPK.

Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2,8  tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, namun terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti sebab sebelumnya telah dikembalikan.

JPU KPK menyebutkan terdakwa dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama masih menjabat Walikota Ambon selama dua priode.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim Tipikor menunda persidangan selama dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Edward Diaz dan kawan-kawan.

Terdakwa Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan atau menyamarkan uang senilai Rp8,2 miliar yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah, mobil dan usaha anaknya dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI,” jelas tim JPU KPK. (AN/KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Kisah Haru di Balik Upacara Prasetya Perwira 2026

22 Juli 2026 - 13:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Trending di Sorot