KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Lima poin hak jawab yang dikirim Pemprov Maluku. Satu diantaranya, telah melapor pihak-pihak yang berkaitan dengan informasi ini ke jalur hukum.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, melayangkan hak jawab ke Redaksi kabartimurnews.com. Ada lima poin, hak jawab yang diteken Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, terkait berita berjudul: “Kamar di Ruang Kerja Jadi Tempat Mesum Bersama Selingkuhan.”
Hak jawab tersebut disampaikan Jubur Pemprov Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan kabartimurnews,com, di ruang kerjanya, Senin, 11 Agustus 2025.
Lima point, hak jawab Pemprov Maluku, pertama menyebutkan, Pemprov Maluku selalu menghormati dan menghargai kebebasan Pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana yang diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, lanjut Kasrul, bahwa judul pemberitaan yang diberitakan atau ditampilkan pada Media Online kabartimurnews.com, yakni: “Kamar di Ruang Kerja Jadi Tempat Mesum Bersama Selingkuhan,” telah membentuk opini dan serta merta telah menjustifikasi adanya perbuatan salah padahal semestinya hal ini perlu adanya klarifikasi terlebih dahulu.
Ketiga, sebut dia, terhadap pemberitaan media online kabartimurnews.com tanggal 5 Agustus 2025, yang mana isi beritanya didasarkan hanya pada berita viral di media sosial yang tidak jelas sumbernya, terkesan telah menyampingkan kaidah-kaidah jurnalistik yang baik dan profesional dimana tidak melakukan verifikasi dan keakuratan informasi sehingga dapat mengarah pada dugaan berita bohong atau hoax. “Yang dapat berakibat pada pembunuhan karakter seseorang serta pencemaran nama baik,” ujarnya.
Pada point, ke-empat, lanjut dia, pada tanggal 6 Agustus 2025, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku telah melaporkan ke Polda Maluku para pihak yang diduga sebagai penyebar berita hoax di media sosial yang subtansi beritanya di media sosial tersebut serupa dengan yang ada di media online kabartimurnews.com tanggal 5 Agustus 2025.
Dan, pada opint kelima Kasrul mengaku, bahwa Pemprov Maluku sangat yakin bahwa wartawan dan Media di Provinsi Maluku akan selalu menjadi alat kontrol dan pilar demokrasi dalam pembangunan di Maluku dengan tugas dan tanggung jawab Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian, lima point hak jawab yang dikirim Pemprov Maluku ke redaksi kabartimurnews.com. Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur, diminta tertibkan pejabat yang bersangkutan.
Media Sosial (Medsos), di Ambon, rame alias viral beredar pesan yang menyebut, ada kamar di ruang kerja, salah satu pejabat teras di Dinas Pendidikan Maluku, dijadikan tempat mesum. Dalam pesan tertulis yang juga diterima kabartimurnews.com, kerap dilakukan pejabat itu, bersama selingkuhannya berinisial MK.
“Gubernur dan Wakil Gubernur kami minta diperhatikan pejabat berinisial JL, gunakan kamar diruang kerja sebagai tempat mesum,” tulis pesan yang viral dan diterima kabartimurnews.com, itu, Selasa, 5 Agustus 2025.
Gubernur dan Wakil Gubernur, diminta tertibkan pejabat yang bersangkutan. Pasalnya, menurut mereka, setiap hari kamar itu dijadikan tempat mesum dengan selingkuhannya. “Pantas dinas ini, sial dengan segala masalah yang tidak pernah ada habis-habisnya, karena dipimpin orang yang rusak moralnya,” tulis pesan itu.
Bahkan, dalam pesan itu, mereka meminta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk turun langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, untuk mengecek kebenaran dari informasi yang disampaikan ini. “Jadi tolong ditertibkan Pak, supaya dinas ini bisa jadi garda terdepan dalam mendukung visi-misi bapak, dalam membangun Maluku ke depan,” demikian akhir dari pesan berantai itu.
Hingga berita ini ditulis pejabat yang disebut-sebut kerap gunakan kamar di ruang kerjanya itu, belum terhubung konfirmasi, redaksi. (KT)



























