Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Akoon Dibui

badge-check


Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Akoon Dibui Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa resmi bui alias tahan tersangka korupsi dana hibah pembangunan gedung Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial LWT. Dia di tahan di Rutan, Ambon.

Tersangka LWT dibui bersamaan dengan penyerahan berkas perkara, dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix Novita Temmar di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin 11 Agustus 2025.

Saat  di tahan  tersangka LWT, didampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury. Tersangka LWT adalah Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon.

Tersangka di tahan, sesuai surat perintah penahanan, Nomor: Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 hari terhitung  11-30 Agustus 2025 mendatang.

Tersangka diduga telah membuat laporan fiktif dan mengakibatkan kerugian yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 199.599.000.

Tersangka LWT dijerat Pasal Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahkan, tersangka dijerat Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Kisah Haru di Balik Upacara Prasetya Perwira 2026

22 Juli 2026 - 13:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Trending di Sorot