KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa resmi bui alias tahan tersangka korupsi dana hibah pembangunan gedung Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial LWT. Dia di tahan di Rutan, Ambon.
Tersangka LWT dibui bersamaan dengan penyerahan berkas perkara, dan barang bukti dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix Novita Temmar di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin 11 Agustus 2025.
Saat di tahan tersangka LWT, didampingi Penasehat Hukum Thomas Wattimury. Tersangka LWT adalah Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon.
Tersangka di tahan, sesuai surat perintah penahanan, Nomor: Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 hari terhitung 11-30 Agustus 2025 mendatang.
Tersangka diduga telah membuat laporan fiktif dan mengakibatkan kerugian yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintahan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 199.599.000.
Tersangka LWT dijerat Pasal Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan, tersangka dijerat Pasal 64 Ayat (1) KUHP Lebih Subsidair : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (KTL)


























