SK Menag itu jadi dasar alokasi 50 persen dari kuota haji tambahan untuk haji khusus.
KABARTIMURNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengklaim mempunyai salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan. Surat itu disebut MAKI penting sebagai dasar pembagian kuota tambahan haji khusus.
“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagaimana dikutip Republika, Senin, 11 Agustus 2025.
Boyamin menyebut surat itu salinannya diserahkan kepada KPK. Menurut Boyamin, SK Menag itu bisa menjadi bukti baru bagi KPK dan memudahkan pengusutan perkara korupsi kuota haji khusus.
“Dalam rangka mensukseskan penyidikan KPK dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan,” ujar Boyamin.
Boyamin menjelaskan surat Menteri Agama tersebut mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000 (10.000 untuk haji khusus = haji plus).
Surat Keputusan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus / plus hanya 8 persen, bukan 50 persen (Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).
MAKI juga mengendus pengaturan kuota haji harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu.
“Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam (Pasal 9 Ayat 2 Undang Undang nomor 8 tahun 2019),” ujar Boyamin.
KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang ikut menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Pekan lalu, Gus Yaqut sudah memenuhi panggilan KPK.
Kasus ini bermula pada 2023, saat Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu. Dari regulasi yang ada, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus.
Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/8/2025). Usai diperiksa sekitar empat jam, Yaqut mengaku pemeriksaan ini menjadi momentumnya untuk melakukan klarifikasi.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut kepada wartawan, Kamis.
Yaqut enggan menyebutkan berapa pertanyaan yang ditujukan penyidik KPK kepadanya. Yaqut hanya mengingat jumlah pertanyaannya begitu banyak.
“Ya banyak lah pertanyaan,” ujar Yaqut.
Selain itu, Yaqut juga menolak menanggapi pertanyaan wartawan perihal materi pemeriksaan. Yaqut memilih menghindar saat ditanya lebih rinci soal masalah kuota haji tambahan.
“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ujar Yaqut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024 sudah memasuki babak akhir. Pernyataan Guntur itu dilontarkan setelah pemeriksaan terhadap Gus Yaqut rampung.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Guntur, Kamis (7/8) malam.
Guntur mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Kemudian pada 7 Agustus 2025, KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ROL)























