Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Rutan Ambon Usulkan 116 Napi Terima Remisi HUT RI

badge-check


Rutan Ambon Usulkan 116 Napi Terima Remisi HUT RI Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Ambon mengusulkan sebanyak 116 narapidana untuk menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

“Data per 5 Agustus 2025 mencatat jumlah warga binaan Rutan Ambon sebanyak 314 orang. Dari jumlah itu, 116 narapidana atau warga binaan memenuhi syarat untuk diusulkan menerima pengurangan masa pidana atau remisi,” kata Kepala Rutan kelas II A Ambon Ferdika Canra di Ambon, Selasa.

Dirinya menjelaskan usulan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan negara sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di Rutan.

Ia melanjutkan, untuk diusulkan menerima remisi pada 17 Agustus 2025, seorang narapidana harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah ketentuan, diantaranya berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi.

Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, yang diselenggarakan oleh rutan.

“Telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan secara terus-menerus, serta ada persyaratan administratif lainnya, paling lambat 17 Agustus 2025 kemungkinan SK penerimaan remisi sudah kami terima” tuturnya.

Adapun besaran remisi yang diusulkan bagi warga binaan bervariasi, mulai dari remisi satu bulan, remisi dua bulan, remisi tiga bulan dan remisi empat bulan

Saat ini kata dia, usulan remisi ini tengah dalam proses peninjauan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku sebelum diterbitkan secara resmi pada 17 Agustus 2025.

Diharapkan, bagi WBP yang menerima remisi ini menjadi momentum refleksi dan motivasi untuk terus memperbaiki diri, menumbuhkan semangat nasionalisme, serta membangun kesadaran akan pentingnya taat hukum dan berperilaku baik.

“Semoga para WBP yang menerima remisi,nanti dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif dalam kehidupan sosial, sesuai semangat kemerdekaan Republik Indonesia,” ujarnya. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Inflasi Ambon Tembus 3,78 Persen, Wawali Tagih Progres OPD dan Evaluasi MoU Daerah Penyangga

16 Juli 2026 - 00:26 WIT

BP2JK Maluku Diduga Jadi Sarang Suap Tender Proyek Kontraktor “Kakap”

15 Juli 2026 - 22:26 WIT

BPJN Maluku Pastikan Preservasi Jalan Seram–Wailoping Jalan Sesuai Kontrak Multi Years Hingga Oktober 2026

15 Juli 2026 - 22:00 WIT

Polda Maluku Pastikan Keamanan Kunjungan Presiden ke Blok Masela

14 Juli 2026 - 22:53 WIT

Menuju “Groundbreaking” Blok Masela: 23 Keluarga Tanimbar Terima Ganti Rugi Lahan Tanpa Riak Konflik

8 Juli 2026 - 23:33 WIT

Trending di Maluku