KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penanganan kasus dugaan korupsi PT Bipolo Gidin, perusahaan daerah milik Pemeritah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), jadi perhatian publik. Sudah banyak saksi diperiksa, kendati belum ada tersangka di kasus ini.
Praktisi Hukum Ronny Samloy mendesak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, segera menetapkan tersangka di kasus korupsi Bipolo ini, jika alat bukti sudah terpenuhi.
“Saya berikan apresiasi Kejati Maluku mengusut dugaan kasus korupsi di PT Bipolo Gidin. Tentunya saksi-saksi telah diperiksa, sudah ada ekspose bersama BPK RI walaupun hasilnya belum ada. Tetapi kalau sudah ada cukup bukti, Kejati sudah bisa tetapkan tersangka,” kata Praktisi Hukum, Ronny Samloy kepada Kabar Timur di Ambon, Kamis 24 Juli 2025.
Kata dia, publik menilai fokus Korps Adhyaksa terkait kasus korupsi PT Dok Wayame yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, saksi banyak telah diperiksa lantas muncul lagi kasus korupsi di tubuh PT Bipolo Gidin yang ditengarai ada benang merahnya.
Padahal, tambah dia, dua perusahaan tersebut berbeda badan hukum yang walaupun mungkin ada keterkaitan antara orang yang terlibat di kasus PT Dok Wayame dan PT Bipolo Gidin.
“Sah-sah saja kemudian Kejati mau mengusut dua kasus ini. Tapi, baiknya Kejati Maluku menetapkan tersangka di kasus PT Dok Wayame baru mengalihkan ke PT Bipolo Gidin. Jangan sampai kasus Bipolo Gidin diprioritaskan tetapi kasus PT Dok wayame dibiarkan begitu saja,”ingatnya.
Menurutnya dalam penangan dua kasus ini, kalau ada komitmen serius dari Kejati Maluku dan Kejari Ambon , maka tersangka sudah harus ditetapkan sehingga diketahui publik. “Dua kasus ini harus segara ditetapkan tersangka. Mestinya Kejati Maluku lebih dulu umumkan tersangka di kasus PT Dok Wayame,” kata dia.
Selanjutnya, tambah dia, kasus PT Bipolo Gidin juga ditetapkan tersangkanya. “Jangan tiba-tiba masyarakat tunggu soal siapa yang harus jadi tersangka di PT Dok Wayame, lantas dialihkan lagi ke PT Bipolo Gidin,” tambah dia.
Dikatakan, benar ada keterkaitan dalam dua kasus ini. Hanya saja, ada dua badan hukum yang berbeda. “Artinya dari sisi pertanggungjawaban hukum berbeda. Makanya masyarakat berharap dua kasus ini bisa berjalan bersamaan. Yang paling penting itu, profesional dan transparan tentang siapa tersangka di dua kasus ini,” ungkapnya.
Hanya saja, kata dia, kalau ada skenario kejaksaan menjadikan dua kasus ini sebagai satu kesatuan bahwa ada kerugian yang harus diungkap ke publik. “Jangan sampai kasus ini menjadi sandiwara aparat penegak hukum. Pasalnya, publik sudah menaruh rasa pesimis terhadap kinerja kejaksaan karena banyak kasus tindak pidana korupsi yang sampai sekarang terhenti di tengah jalan. Oleh karena itu masyarakat termasuk kita praktisi hukum berharap kasus-kasus ini sampai ke pengadilan,”tukasnya.
Dia berharap di dalam penanganan dugaan kasus korupsi didua perusahaan daerah tersebut tidak ada intervensi politik, kejaksaan harus profesional dan berdiri diatas keadilan.
“Kalau ada intervensi politik maka kejaksaan harus ungkap dan saya rasa tidak mungkin. Kami berharap kejaksaan melakukan tugas secara profesional dan berdiri diatas kebenaran,” ingatnya.
Sebelumnya diberitakan Dugaan kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku. Hingga kini belum ada calon tersangka dibalik kasus yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 41 miliar itu.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan Tim Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. “Untuk kasus Bipolo Gidin, tim msh mengumpulkan alat bukti,” ujar Kasipenkum dan Humas ketika di konfirmasi Kabar Timur, Senin, 21 July 2025.
Dia mengatakan, untuk mengungkapkan kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, telah melakukan ekspose melalui zoom dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kamis, 17 July 2025, Tim Penyidik sudah melakukan ekspose melalui zoom bersama pihak BPK RI,” sebutnya.
Hanya saja, menurut dia, ekspose bersama BPK belum ada hasil. Pihaknya masih menunggu apakah masih ada data-data yang dibutuhkan BPK atau tidak sebelum dikeluarkan perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Bipolo Gidin.
Menyoal apakah ada pemeriksaan saksi lanjutan untuk melengkapi alat bukti, Ardy menambahkan Tim Penyidik akan melihat kembali. “Nanti Tim lihat lagi apakah masih ada pihak-pihak yang akan diperiksa lagi,”pungkasnya. (KTL)



























