KABATIMURNEWS.COM, AMBON – Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon mendapat pengurangan masa pidana.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dimaksud, dilakukan Walikota Bodewin Wattimena bersama Inspektur Wilayah Inspektur Wilayah IV Direktorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan PAS – RI, Endang Lintang Hardirman, bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, bertempat di aula LPKA, di Passo, Kecamatan Baguala, Rabu 23 Juli 2025..
Dalam sambutannya Walikota menyambut baik pengurangan masa pidana sebagai bentuk membangun komitmen bersama dalam memberikan perhatian bagi anak selaku generasi penerus bangsa.
“Momentum ini bersamaan dengan HAN 2025, kembali membangun komitmen bersama bagi anak – anak sebab mereka yang nantinya akan menggantikan kita di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Walaupun sedang menjalani masa binaan di LPKA lanjut dia, pada waktunya anak – anak ini juga akan berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045.
“Apa yang ingin dicapai oleh bangsa ini adalah generasi yang memiliki kemampuan intelektual, memiliki mental spiritual yang baik, dan mereka menjadi orang-orang yang akan membawa bangsa ini menjadi bangsa yang dipandang oleh dunia,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di ibu kota Provinsi Maluku itu, mengapresiasi pola pembinaan yang dilakukan LPKA.
“Rutan maupun LPKA selalu dianggap dengan hal yang tidak baik, namun yang disaksikan adalah sebaliknya, pola pembinaan yang dilakukan di LPKA sangat manusiawi guna menjamin hak – hak anak tetap terlindungi,”ucapnya.
Diakhir sambutannya Walikota menyampaikan tiga pesan kepada warga binaan LPKA.
Pertama, agar menghargai kesempatan kedua yang diberikan Tuhan, Negara, dan pemerintah untuk berubah.
Kedua, dapat mengasah bakat dan potensi diri sebagai bekal di masa depan, serta Ketiga, memiliki karakter yang kuat, yakni jujur, disiplin dan bertanggungjawab dalam menjalani kehidupan. (KTL)


























