KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Walikota Bodewin Wattimena bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Ambon, Adhryansah, melaunching Tim Jaksa Garda Desa ( Jaga Desa).
Launching yang dihadiri Ketua DPRD Maurits Tamaela, Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sekkot, Pimpinan OPD, Raja, Kepala serta Perwakilan BPD maupun Saniri, bertempat di balai kota Kamis 27 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Walikota mengungkapkan Jaga Desa merupakan program inovasi dari Kejaksaan Agung yang kemudian dilegitimasi dalam Peraturan Pemerintah untuk membantu Pemerintah Desa/Negeri berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan Perudang – undangan yang berlaku.
“Kalau kita tarik kebelakang penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa/negeri sudah berjalan baik, tapi ada hal – hal tertentu yang belum, termasuk didalamnya pengelolaan dana – dana yang turun ke desa/negeri itu belum dapat dikelola dengan baik. Sehingga ditemui ada Kades/Raja yang bermasalah, karena penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan,” tukasnya.
Hal ini penting, sebab lemahnya kesadaran hukum aparatur pemerintah yang ada di Desa/Negeri sehingga melatarbelakangi pembentukan Tim Jaga Desa.
“Tujuannya agar semua yang berkepentingan, aparatur penyelenggara pemerintahan desa/negeri paling tidak dapat mengetahui tugas, tanggungjawab dan kewenangan sehingga tidak menyimpang dari aturan,”ungakpanya.
Dengan adanya program ini kata dia, Kejaksaan membantu Pemerintah Desa/Negeri, dengan memberikan bimbingan, pembinaan, bahkan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dilakukan penyelenggara pemerintahan dapat dilakukan dengan baik.
“Mudah – mudahan dengan kegiatan ini, maka bapak/ibu dapat memahami bagaimana pengelolaan keuangan dengan baik, dengan demkian berdampak berkurangnya penyalagunaan anggaran dan terbangun kesadaran hukum aparat pemerintah Desa/Negeri,”ungkapnya.
Di tempat yang sama Kajari Ambon, Adhryansah, menuturkan mengungkapkan selama ini koordinasi yang dilakukan dengan pihaknya terkait Dana Desa dan ADD sangat terbatas, sehingga terkadang pesan yang disampaikan belum dapat dicerna secara baik oleh pemerintah Desa/Negeri.
Lebih lanjut jelasnya, konsep Jaga Desa bukan hanya di Kota Ambon, tetapi problematika yang sama juga ditemui di daerah lain, dimana masih banyak keluhan Kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa dan ADD karena kemampuan penyerapannya masih sangat rendah.
“Untuk kota Ambon berdasarkan evaluasi kejaksaan bersama Inspektorat masih banyak laporan pengaduan terkait Dana Desa dan ADD, tentunya ini merupakan permasalahan bersama, bukan saja aparat penegak hukum tetapi juga dengan Pemerintah Kota dan DPRD,”imbuhnya. (KTL)



























